Rangkuman Tulisan dan Pemikiran Seorang Victor Silaen (VS)

Victor Silaen’s Page

July 13th, 2008 at 6:35 am

Resensi Buku - Peran Gereja dalam Penegakan HAM

Peran Gereja dalam Penegakan HAMJudul: Gereja dan Penegakan HAM

Editor: Ruddy Tindage dan Rainy MP Hutabarat

Pengantar: JB Banawiratma

Penerbit: Penerbit Kanisius, Yogyakarta bekerja sama dengan BUMG Gereja Masehi Injili di Halmahera

Cetakan: Pertama, 2008

Tebal: 251 halaman

Telah banyak buku perihal hak asasi manusia (HAM) yang diterbitkan selama ini, baik yang ditulis oleh para ahli dan pengamat HAM di Indonesia maupun para ahli dan pengamat HAM di luar negeri yang kemudian dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia. Namun, buku yang membahas tentang HAM dan dikaitkan dengan peran gereja dalam upaya mendorong penghormatan dan penegakan HAM mungkin masih sedikit. Inilah salah satunya, dan yang benar-benar baru diterbitkan.

Buku ini berbentuk bunga-rampai, kumpulan artikel dari para penstudi, pemerhati, dan aktivis HAM yang juga berlatar belakang warga ataupun pemimpin gereja. Artikel-artikel tersebut ditulis secara khusus (dalam arti bukanlah artikel-artikel yang sudah pernah dipublikasikan), karena diminta oleh tim editor dari Badan Usaha Milik Gereja (BUMG) Gereja Masehi Injili di Halmahera. Bekerja sama dengan Penerbit Kanisius, maka terbitlah buku baru yang diharapkan dapat memperkaya dan mendorong pengembangan wacana tentang kekristenan dan HAM. Buku ini diharapkan juga mampu memberi inspirasi dan dorongan kepada gereja-gereja untuk membarui, bukan saja cara-cara menjadi gereja di tengah masyarakat majemuk yang rentan terhadap kekerasan berbasis identitas serta terpuruk oleh kemiskinan dan rentetan bencana alam, tetapi juga oleh teologi dan atau ajarannya yang merendahkan orang lain.

Pengantar buku ini, berjudul “Hak Asasi Manusia dengan Cakrawala Holistik”, yang ditulis oleh JB Banawiratma, sebenarnya juga bisa disetarakan dengan sepuluh artikel lain yang menjadi isi buku ini. Artikel pertama, berjudul “Peran dan Tanggung Jawab di Bidang Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Alkitab”, ditulis oleh Nico Gara. Kedua, “Hak-hak Asasi Manusia dalam Pandangan Kekristenan”, oleh Olaf Schumann. Ketiga, “Perdebatan tentang Sumber Hak-hak Asasi Manusia: Sebuah Pertimbangan Kontekstual”, oleh Emanuel Gerrit Singgih. Keempat, “Peran Gereja dalam Mendukung Upaya Penghormatan HAM di Indonesia”, oleh Victor Silaen. Kelima, “Peranan dan Sinergi Agama-agama dalam Penegakan dan Pemenuhan HAM”, oleh Jan Sihar Aritonang.

Keenam, “Hak Asasi Manusia dan Gereja”, oleh Asmara Nababan. Ketujuh, “Gereja dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, oleh Jeff Hammond. Kedelapan, “Misi Gereja dan Kebebasan Agama”, oleh Bernard Adeney-Risakotta. Kesembilan, “Gereja, Korupsi, dan Sepinya Suara Menentang Pelanggaran HAM: An Unholy Trinity”, oleh George Junus Aditjondro. Kesembilan, “Injil, HAM dan Kebudayaan Halmahera”, oleh James Haire.

Buku ini bermanfaat untuk dibaca oleh siapa pun yang ingin memperdalam pemahamannya tentang HAM. Sebab, HAM itu sendiri bukanlah milik Kristen, Islam, ataupun agama-agama lainnya, bukan pula milik Amerika, Indonesia, dan bangsa-bangsa lainnya, melainkan milik semua manusia di dunia (universal).

Buku ini juga menarik, karena isinya betul-betul komprehensif. Ada artikel yang menelaah HAM dari sisi para korban pelanggaran HAM, dari perspektif teologis dan pemahaman gereja-gereja, dari sisi sejarah dan perkembangan konsep HAM seiring perkembangan politik, juga yang mengkritik penguasa bahkan pemimpin gereja dalam konteks penegakan HAM.

Emanuel Gerrit Singgih, dalam artikelnya, menulis hal yang menarik bahwa gereja terpanggil bukan saja untuk menjadi gereja yang mengajar (ecclesia docens) melainkan juga gereja yang belajar (ecclesia discens). Atas dasar itulah gereja-gereja perlu belajar berwawasan HAM, bukan hanya dalam arti secara formal (tentang Piagam HAM PBB dengan semua pasalnya), melainkan juga belajar bersikap secara konkret terhadap “Sang Lain” (hal. 73). Sebab, selama ini agama-agama, termasuk Kristen, kerap mengalami kesulitan ketika harus berhadapan dengan orang-orang yang asing atau yang dianggap berbeda. Kesulitan itulah yang membuat agama-agama tak terhindar dari praktik kekerasan dikarenakan anggapan terhadap “sang lain” itu sebagai “yang sesat” atau “kafir” (hal 77).

Sedangkan, Asmara Nababan menulis bahwa gereja tidak dapat hanya menjadi “pemakai” (users) HAM, gereja juga harus menjadi “pemaju” (promoter) HAM, bahkan harus menjadi “pembela” (defender) HAM (hal 147). Yang menggelitik adalah tulisan George Junus Aditjondro, yang menyoroti praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan di tubuh gereja dan lembaga paragereja dengan memberi beberapa contoh kasus (303-216).

1

 

RSS feed for comments on this post | TrackBack URI

  • Tools & Widget


    Victor Silaen Feedburner
    Statistik Blog
    Add to Technorati Favorites
    Political Activism Blogs - BlogCatalog Blog Directory
    Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
    Join My Community at MyBloglog!