Rangkuman Tulisan dan Pemikiran Seorang Victor Silaen (VS)

Victor Silaen’s Page

October 7th, 2008 at 4:14 pm

Kualitas Pejabat Negara di Daerah

» by Admin in: Politik

Telah dimuat pada Harian Batak Pos, 7 Oktober 2008

Hingga kini ada lebih dari 3.000 peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi di kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang terindikasi bermasalah atau bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari jumlah itu, baru 973 perda yang dibatalkan dan 250 perda lainnya dalam proses dibatalkan. Selain itu, sekitar 700 perda dalam pembinaan Depdagri, sementara 37 perda bernuansa syariah sedang dalam pengkajian. Sementara satu Qanun Nanggroe Aceh Darussalam telah dibatalkan oleh Presiden Yudhoyono.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang, 26 Agustus lalu, beberapa Perda yang diusulkan dibatalkan itu karena materinya dinilai tidak memenuhi kepentingan masyarakat dan bertentangan dengan Perda yang sebelumnya sudah disahkan. Dia mengatakan, Tim Depdagri yang sedang mengkaji Perda usulan berbagai daerah itu juga menemukan materi yang melampaui wewenang pemerintah daerah. Misalnya ada usulan Perda yang materinya mengatur soal agama. “Perda itu kami batalkan karena urusan agama merupakan wewenang pemerintah pusat,” ujarnya.

Kita patut mendukung pembatalan dan pengkajian perda-perda bermasalah tersebut. Kita prihatin karena banyak perda yang secara tidak langsung telah memboroskan anggaran negara. Diperkirakan biaya pembuatan perda ini 10 juta rupiah. Itu berarti, Indonesia telah menghambur-hamburkan uang sebanyak hampir 18 miliar rupiah secara sia-sia. Pertanyaannya, mengapa kesia-siaan itu bisa terjadi?

Ada beberapa kemungkinan jawabannya. Pertama, pembuatan perda cenderung dijadikan “proyek” oleh para pejabat negara di daerah (baik pejabat pemerintah daerah maupun legislator daerah) yang terlibat di dalamnya. Karena itulah maka substansi perda itu sendiri dinomorduakan ketimbang biaya pembuatannya. Selama ini bahkan telah banyak sinyalemen yang muncul, bahwa pembuatan perda-perda tertentu cenderung hanya merupakan praktik “copy and paste” alias menjiplak dari perda serupa di daerah-daerah lain.

Kedua, karena kualitas para pejabat negara di daerah terkait pembuatan perda-perda tersebut relatif rendah. Itulah ironisnya. Dalam hal kedudukan, mereka tergolong pemimpin. Namun dalam hal wawasan dan kemampuan, mereka masih perlu belajar banyak tentang asas-asas dalam pembuatan peraturan publik di negara hukum yang berideologi Pancasila ini.

Untuk poin kedua ini, ada sebuah contoh peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah baru-baru ini, yang kiranya patut menjadi perhatian kita bersama, meski peraturan tersebut tidak termasuk dalam kategori peraturan daerah. Peraturan itu adalah Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/ 2008, tentang Larangan Terhadap Aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut dan atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah (JAI) dalam wilayah Sumatera Selatan yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Gubernur Sumatera Selatan, Mahyudin NS, membacakan secara langsung keputusan tersebut didampingi oleh Kapolda Sumsel Irjen Polisi Ito Sumardi, Pangdam 2 Sriwijaya, Mayjen TNI Moh Sochib, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Armansyah SH. Mahyudin mengatakan, dengan pelarangan ini, Ahmadiyah harus menghentikan segala aktivitas mereka di wilayah Sumatera selatan yang mengatasanamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Menurut Mahyudin, keputusan ini didasarkan antara lain pada SKB Tiga Menteri yang diterbitkan beberapa waktu lalu. Ini jelas memprihatinkan kita. Tidakkah dia paham bahwa dalam SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008/Nomor KEP-033/A/JA/6/2008/Nomor 199 tahun 2008, tertanggal 9 Juni 2008, itu tidak ada satu pun kata maupun kalimat yang melarang penganut, dan/atau anggota pengurus JAI untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sebagaimana dijamin dalam konstitusi negara RI, UUD 1945, Pasal 28E ayat (1)? Hal yang sama juga patut kita pertanyakan kepada Kapolda Sumsel Irjen Polisi Ito Sumardi, Pangdam 2 Sriwijaya, Mayjen TNI Moh Sochib, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Armansyah SH, yang mendampingi Gubernur Mahyudin ketika menggelar konferensi pers saat membacakan keputusannya itu.

Seharusnya para pemimpin itu paham betul bahwa SKB Tiga Menteri tersebut pada pokoknya hanya memuat peringatan dan memerintahkan para penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan penyebaran faham berdasarkan agama dan keyakinannya. Mestinya mereka juga paham bahwa di atas SKB tersebut ada UUD 1945, Pasal 28E ayat (1), yang menyatakan bahwa hak beragama merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Jadi, alih-alih melarang JAI, selaku kepala daerah, Gubernur Mahyudin seharusnya memberi perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif terhadap penganut, dan/atau anggota pengurus JAI di wilayah Sumatera Selatan. Itu baru pemimpin yang nasionalis dan layak disebut negarawan, yang berupaya berbuat apa saja dengan sebaik-baiknya demi mengayomi seluruh rakyat yang bermukim di wilayahnya.

Lagi pula, mengacu pada kewenangan pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, bukankah jelas bahwa urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat? Tidakkah berdasarkan itu Gubernur Mahyudin sudah bertindak melampaui kewenangannya selaku kepala daerah? Terkait itulah kita menunggu bagaimana Pemerintah Pusat cq Menteri Dalam Negeri akan menyikapi SK Gubernur Sumsel yang telah menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran agama yang terlarang di Sumatera Selatan.

Ke depan, para pejabat negara di daerah seharusnya memahami bahwa pembuatan perda haruslah memenuhi beberapa ketentuan berikut: 1) tidak berpotensi melanggar HAM; 2) tidak bertentangan dengan konstitusi dan hierarki hukum, juga tidak melanggar jiwa dan semangat Pancasila, baik sebagai Cita Hukum (Rechtsidee) maupun Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm). Selain itu ada lagi batasan atau syarat yang harus diperhatikan, yakni: 1) perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan; 2) perda dibentuk untuk menjabarkan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah; 3) perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dalam arti pengaturan di dalamnya tidak berakibat terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat, terganggunya pelayanan umum, dan terganggunya ketenteraman/ketertiban umum serta tidak bersifat diskriminatif; 4) perda dilarang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 5) perda berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah; 6) perda harus dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7) perda harus dibentuk dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekali lagi, kita berharap para pejabat negara di daerah bersedia belajar lagi demi meningkatkan kualitas mereka sebagai pemimpin. Terkait itulah kita menyambut baik penerbitan buku Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah dan Pengenalan Sistem Pengelolaan Informasi Publik dalam rangka meminimalisir perda-perda bermasalah. Kiranya dengan semua itu, harapan akan terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) bukanlah sekedar impian kosong.

 

RSS feed for comments on this post | TrackBack URI

  • Tools & Widget


    Victor Silaen Feedburner
    Statistik Blog
    Add to Technorati Favorites
    Political Activism Blogs - BlogCatalog Blog Directory
    Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
    Join My Community at MyBloglog!