Rangkuman Tulisan dan Pemikiran Seorang Victor Silaen (VS)

Victor Silaen’s Page

October 15th, 2008 at 2:13 pm

Kebebasan Beragama dan Beribadah di Indonesia

» by Admin in: Agama

Makalah pengantar diskusi tentang HAM yang diselenggarakan oleh IDW dan Yakoma PGI, Jakarta, 10 Oktober 2008

Pertanyaan 1:
Apakah di Indonesia kebebasan beragama setiap warga negara dijamin secara hukum?
Jawaban:
Ya. UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 menyebutkan hal itu. Tapi, harap dipahami secara kritis, yang dijamin itu adalah “kebebasan untuk memeluk agama tertentu dari enam agama yang diakui oleh negara”. Keenam agama yang dimaksud adalah: Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Di luar keenam agama tersebut, bolehkah kita menganutnya? Lebih tegas lagi, bolehkah agama yang lain itu disebutkan di dalam kolom agama pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) kita? Bahkan yang ekstrim, bolehkah kita menjadi warga negara yang tidak menganut suatu agama alias ateis?

Pertanyaan 2:
Apakah di Indonesia kebebasan beribadah setiap warga negara dijamin secara hukum?
Jawaban: Ya. UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 menyebutkan hal itu. Tapi, harap dipahami secara kritis, yang dijamin itu adalah “kebebasan untuk beribadah menurut agama tertentu dari enam agama yang diakui oleh negara”. Keenam agama yang dimaksud adalah: Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Jika kita beribadah menurut ajaran agama di luar keenam agama tersebut, bolehkah? Fakta bicara, seiring waktu, akan ada pihak-pihak yang melaporkannya kepada penguasa atau pemimpin umat yang dominan sehingga kelak kelompok agama yang lain itu dicap”sesat” dan akhirnya dilarang beraktivitas atau bahkan dibubarkan eksistensinya.

Kesimpulan:
Berdasarkan itu, maka secara logis dapatlah kita katakan bahwa kebebasan beragama dan kebebasan beribadah di Indonesia bukanlah kebebasan yang sejati sebagaimana yang dimaksud oleh teori maupun konsep tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, dalam perspektif HAM, kebebasan harus berdimensi dua: 1) kebebasan dari…… (tekanan, belenggu, paksaan, dan yang sejenisnya); 2) kebebasan untuk…. (berpikir, berekspresi, berkumpul, dan yang sejenisnya).

Berdasarkan pikiran-pikiran di atas, maka janganlah heran jika di Indonesia terdapat fakta-fakta berikut:
Pertama, sejak 1945 hingga kini sudah lebih dari 1000 gedung gereja yang ditutup paksa atau dihancurkan, baik oleh kelompok umat non-Kristen maupun oleh aparat pemerintah sendiri.
Kedua, ada komunitas-komunitas umat beragama yang dilarang untuk beraktivitas, dijatuhi hukuman penjara, dan bahkan dibubarkan eksistensinya oleh pemerintah.
Ketiga, keinginan mendirikan bangunan rumah ibadah kerap terhambat oleh peraturan-peraturan yang sama sekali tidak berkaitan dengan hal-hal di seputar bangunan itu sendiri, melainkan dengan hal-hal lain seperti berapa banyak umat yang akan beribadah di rumah ibadah yang akan dibangun itu, berapa banyak warga sekitar yang setuju dengan rencana pembangunan rumah ibadah tersebut, dan lainnya.
Keempat, berkaitan dengan fakta pertama, sangat sedikit dari orang-orang yang melakukan penutupan paksa dan atau perusakan terhadap rumah ibadah tersebut yang dijatuhi hukuman oleh negara. Kalau faktanya telah lebih dari 1000 gereja yang ditutup paksa dan atau dirusak selama ini, apakah orang yang terlibat di dalam aksi-aksi tersebut dan lalu dijebloskan ke penjara juga mencapai lebih 1000 orang?

Mari kita berlanjut pada hal-hal lain di seputar topik diskusi ini. Untuk itu saya ingin mengajukan beberapa tesis:
Tesis 1:
Terkait kebebasan beragama dan kebebasan beribadah, umat Islam adalah komunitas agama yang paling banyak mendapatkan privilese di negara ini.
Komentar:
Wajar saja, karena Islam adalah agama yang dianut oleh mayoritas penduduk di negara ini (meskipun di sejumlah daerah bisa saja umat Islam terkategori minoritas). Tetapi, menjadi tidak wajar jika negara dalam banyak hal cenderung menjadikan Islam sebagai “primadona”. Karena, sejatinya negara, apalagi yang berbentuk republik dan berlandaskan sistem demokrasi, harus berdiri di atas semua golongan.

Tesis 2:
Aspirasi pelbagai kelompok untuk memasukkan Islam ke dalam produk-produk hukum positif tak pernah pupus sejak 1945 sampai sekarang.
Komentar:
Pantas saja, karena negara pun tidak pernah secara tegas menyatakan bahwa “semua produk hukum di negara hukum (rechstaat) ini tidak boleh bernuansa agama tertentu, baik implisit apalagi eksplisit”. Pantas saja, karena faktanya sejak dulu terdapat produk-produk hukum positif yang bernuansa agama tertentu namun dibiarkan saja oleh negara. Maka, pantas jugalah jika faktanya terdapat beberapa partai politik yang salah satu impiannya adalah membuat semakin banyak produk hukum yang bernuansa agama tertentu, cukup banyak elit politik yang salah satu agenda perjuangannya adalah memasukkan aspirasi agamanya ke dalam produk-produk hukum positif, cukup banyak pejabat/aparat pemerintah yang tidak paham tentang prinsip-prinsip pembuatan hukum di daerah sebagaimana seharusnya, dan cukup banyak pejabat/aparat pemerintah yang tidak mampu memerankan dirinya sebagai negarawan sejati atau pemimpin yang nasionalis.

Tesis 3:
Selama ini aparat kepolisian kerap ragu dalam bersikap dan bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok massa berlabel agama yang melakukan aksi-aksi brutal terhadap komunitas-komunitas agama lain disebabkan minimnya pemahaman para aparat tersebut terhadap hukum dan HAM.
Komentar:
Inilah yang mestinya dijadikan salah satu agenda mendesak oleh negara: membekali terus-menerus setiap aparat kepolisian dengan pemahaman yang benar tentang hukum dan HAM. Dalam rangka itu pula negara seharusnya terus-menerus mendorong setiap aparat kepolisian untuk berani bersikap dan bertindak tegas. Selain itu negara juga harus memberikan jaminan perlindungan hukum bagi aparat kepolisian yang mungkin dipermasalahkan secara hukum serta dukungan finansial bagi aparat kepolisian yang mengalami kerugian.

Sebenarnya masih ada beberapa pokok pikiran lain yang ingin saya kemukakan terkait diskusi kita tentang kebebasan beragama dan kebebasan beribadah ini. Namun, disebabkan keterbatasan waktu, maka izinkan saya mengakhirnya dengan beberapa usulan yang kiranya dapat diartikulasikan secara bersama menjadi isu-isu politik di masa-masa mendatang.

Pertama, adalah hal yang sangat penting bagi Indonesia untuk menegaskan dirinya sebagai “negara sekuler” atau “negara yang bukan sekuler tapi juga bukan negara agama”. Jika yang pertama tercapai, niscayalah kebebasan beragama dan kebebasan beribadah tidak menjadi masalah besar kita di masa-masa mendatang.

Kedua
, adalah hal yang sangat penting bagi Indonesia yang telah semakin modern secara politik ini untuk membuat konsensus nasional tentang “apa itu kebebasan beragama” dan bahkan merumuskannya di dalam sebuah perundang-undangan (sebutlah namanya UU Kebebasan Beragama).

Ketiga
, adalah hal yang sangat penting bagi Indonesia untuk mewujudkan supremasi hukum di dalam pelbagai aspek kehidupan dan di seluruh wilayah hukumnya. Artinya, biarlah hanya hukum negara yang menjadi pedoman setiap warga negara dalam mereka bertindak di ruang-ruang publik yang formal – alih-alih berpedoman pada syariat atau aturan agama.

3
  • 1

    Jangan samakan kebebasan beragama dengan penistaan agama & jangan jadikan HAM sebagai tameng.

    farelaulia on October 18th, 2008
  • 2

    Bang Victor,

    Masalahnya, menurut saya, adalah kita terlalu banyak berdiri dari 1 sisi saja, dimana dalam soal ini, kita hanya melihatnya dari kacamata 1 agama saja. Sehingga, muncullah istilah, ‘mayoritas - minoritas’.

    Ga salah sih, kalau kondisinya seragam dari Sabang-Merauke. Sayangnya, kondisinya ga seragam. Situasinya jadi kondisional tergantung siapa mayoritasnya dan siapa minoritasnya. Kesan yang saya tangkap, selalu mayoritas berusaha mengungguli dan menekan yang mayoritas.

    Dalam kondisi seperti ini, penambahan kata “penistaan” bisa berakibat fatal, karena ada yang merasa diganggu.

    Kalau boleh, saya mengusulkan bukan sebuah ‘pembelaan diri’ yang dibuat, tetapi sebuah ‘pengungkapan fakta yang proporsional’ kepada masyarakat dan kepada seluruh pemimpin, betapa karena masalah agama, kita semua sudah jadi seperti anak kecil.

    Ya… saran aja, Bang.

    Victor on November 9th, 2008
  • 3

    Tolong definisikan yang Anda maksud ‘penistaan agama’?. Faktanya bangsa Indonesia masih banyak PR sehubungan dengan ‘kebebasan agama dan menjalankan ibadah’ seperti yang telah dituliskan oleh Bang Victor.

    Mico on January 20th, 2009

 

RSS feed for comments on this post | TrackBack URI

  • Tools & Widget


    Victor Silaen Feedburner
    Statistik Blog
    Add to Technorati Favorites
    Political Activism Blogs - BlogCatalog Blog Directory
    Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
    Join My Community at MyBloglog!