Telah dimuat pada Harian Batak Pos, 30 Oktober 2008
Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Mahkamah Agung DPR untuk menaikkan usia pensiun para hakim agung menjadi 70 tahun menuai banyak kritik. Dalam UU No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, usia pensiun para hakim agung ditetapkan 65 tahun, dengan opsi bisa diperpanjang dua kali. Itu pun dengan catatan: yang bersangkutan harus memiliki reputasi dan prestasi luar biasa.
Yang mengherankan, awalnya usulan usia pensiun 70 tahun itu datang dari pemerintah. Beberapa fraksi di DPR semula bersikukuh pada usulan usia pensiun 65 tahun atau 67 tahun. Namun, ketika pemerintah melunakkan sikap dengan menurunkan usulannya dari 70 tahun menjadi 67 tahun, DPR malah bersuara bulat mendukung usul pemerintah yang mulai melunak itu, yakni 70 tahun. Ada apa di balik perubahan sikap DPR itu? Mungkinkah disebabkan oleh suap?
Bagaimana kita patut menyikapi kesepakatan usia pensiun 70 tahun bagi para hakim agung itu? Prihatin. Karena logikanya, makin tua usia seseorang makin tidak produktif pula dirinya. Memang, ada catatan khusus di sini. Artinya, produktivitas bisa saja bertambah sejalan dengan usia. Misalkan seseorang di usia 30 belum terlalu produktif. Masuk ke usia 40 ia makin produktif, dan makin meningkat lagi produktivitasnya ketika usianya mencapai 50. Tapi, bukankah keprimaan dan kesehatan setiap orang niscaya menurun di usia kepala 5 ini, sehingga banyak instansi menetapkan usia pensiun pada angka 55? Memang, ada juga instansi yang menetapkan usia pensiun di atas 55, bahkan sampai 65. Tapi 70 tahun, tidakkah itu terlalu tua dan layak dikategorikan lanjut usia (lansia)?
Lalu, apa yang sepatutnya dikerjakan oleh para lansia dalam keseharian hidupnya? Bekerja, tentu saja boleh, agar tidak lekas pikun. Namun seyogianya, pekerjaan tersebut bukanlah aktivitas yang mengharuskan otak berpikir keras dan menuntut ketahanan fisik prima untuk berada di kantor sedikitnya delapan jam. Bukan apa-apa, sebab para lansia umumnya rawan penyakit. Sehingga, jika masih harus terus bekerja keras secara rutin, bukan tak mungkin terserang penyakit kritis sewaktu-waktu. Tentu tak seorang pun menginginkannya, temasuk para hakim agung yang ingin pensiun di usia 70 tahun itu dan keluarga mereka.
Itulah sebabnya kesepakatan usia pensiun bagi para hakim agung di kategori lansia ini patut kita tolak. Selain karena rawan penyakit, ada beberapa alasan logis lainnya. Pertama, karena menghambat regenerasi dan mengurangi produktivitas. Artinya, kalau para hakim agung sekarang kelak pensiun di usia 65 tahun, atau diperpanjang sampai 67 tahun, dengan sendirinya membuka peluang lebih cepat lima atau tiga tahun bagi para calon hakim agung untuk menjadi hakim agung ketimbang jika usia pensiun hakim agung itu 70 tahun. Jika regenerasi lebih lancar, institusi pun niscaya lebih segar, karena dipimpin oleh orang-orang yang masih produktif.
Terkait produktivitas, ini bahkan sangat penting menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA). Karena terdapat fakta yang amat memalukan, yakni tunggakan perkara yang mencapai ribuan di institusi tertinggi peradilan itu. Belum lagi sinyalemen tentang beberapa hakim agung yang menjadi makelar kasus. Bukankah dikarenakan hal itu sebenarnya mereka tak layak diberi predikat ”agung”? Lalu, apa jadinya kalau para hakim agung yang sekarang ini diberi kesempatan lebih lama lagi memimpin MA? Sudah lansia, niscaya kinerja mereka pun membuat kita gemas. Bayangkanlah bagaimana para hakim agung yang lansia itu memeriksa dan memutuskan perkara. Masih mampukah mereka membaca berkas-berkas perkara secara teliti dan memikirkannya secara jernih dan cermat? Inilah masalahnya, karena seorang hakim agung tidak bisa memeriksa perkara dengan cara menyuruh stafnya membacakan. Dia harus membaca sendiri. Mampukah dia mengejar target mingguan, bulanan, dan tahunan? Kalau tidak, bagaimana para hakim agung lansia itu dapat diandalkan sebagai benteng pertahanan terakhir dan tertinggi bagi para pencari keadilan dan kebenaran di negara ini?
Jadi, sekali lagi, kesepakatan usia pensiun 70 tahun ini sangat mengherankan. Karena, untuk diperpanjang dari 65 tahun ke 67 tahun saja harus disertai syarat: mempunyai prestasi kerja luar biasa. Berdasarkan fakta adanya ribuan perkara yang tertunggak di MA, lalu mengapa sekarang bahkan direncanakan untuk menaikkan usia pensiun mereka menjadi 70 tahun? Mengapa tidak sampai 80 atau 90 tahun saja? Bukankah Ketua MA Bagir Manan beberapa waktu lalu bahkan mengusulkan sampai ”seumur hidup”? Bagir Manan sendiri, tahun 2006 lalu, pernah menerbitkan sebuah Surat Keputusan (SK) perpanjangan pensiun bagi dirinya sendiri dan sembilan hakim agung lainnya. Aneh bukan, selaku pemimpin sebuah instansi, ia membuat keputusan bagi dirinya sendiri? Belum lagi jika dipersoalkan pula buruknya transparansi pengelolaan anggaran, yang tercermin dari hubungan yang tidak harmonis dengan BPK, terkait penolakan atas audit biaya perkara. Terwujudkah ”tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih” di tubuh MA berdasarkan fakta tersebut? Jelas tidak.
Kedua, terkait dengan pensiun, agaknya ini merupakan hal yang “aneh” bagi banyak orang Indonesia, apalagi jika pensiun dikaitkan dengan tahta dan harta. Dengan itu, maksudnya, di sana berarti ada kekuasaan atau jabatan, dan dengan sendirinya juga ada uang. Nah, banyak orang yang berkuasa atau menjabat, ketika akhirnya harus pensiun, ternyata menolak kenyataan yang harus dihadapinya itu. Penyebabnya jelas: karena jika sudah pensiun, berarti hilanglah tahta dan harta yang sebelumnya selalu dinikmatinya. Tapi, bukankah itu merupakan keniscayaan? Karena, setiap orang pasti mengalami penurunan sumberdayanya seiring usia yang makin lanjut. Jadi, dengan memasuki masa pensiun, di satu sisi sebenarnya orang yang bersangkutan telah memberi kesempatan bagi orang-orang lain untuk menggantikannya, berhubung ia sangat mungkin melakukan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaannya dikarenakan penurunan sumberdayanya itu.
Di sisi lain, pensiun merupakan hak, dan karena itu seharusnya dinikmati. Sebab, demi kebaikan diri sendiri, setiap orang pada akhirnya memang harus beristirahat dari pekerjaan rutinnya sehari-hari. Bukankah untuk itulah maka usia pensiun telah diatur untuk hampir semua jenis pekerjaan atau profesi, juga di instansi-instansi terkaitnya? Inilah yang saya sebut “aneh” tadi. Sebab, banyak orang justru tak merasa perlu menuntut hak ini, sementara untuk hak-hak yang lainnya mereka sanggup berjuang mati-matian. Memang, mungkin saja hal itu terjadi dikarenakan masih banyak orang tak paham apa itu hak. Hanya saja, sangat mengherankan jika orang hukum seperti para hakim agung itu pun ternyata tak paham bahwa pensiun merupakan hak.


