Rangkuman Tulisan dan Pemikiran Seorang Victor Silaen (VS)

Victor Silaen’s Page

October 29th, 2009 at 1:55 pm

Sekolah Negeri Seperti Sekolah Agama

» by Admin in: Agama, Politik

Telah Dimuat pada Harian Sinar Harapan, 22 Oktober 2009

Semangat pluralisme agama di Indonesia terancam luntur. Kriminalisasi agama dan kepercayaan kian marak, sementara penanaman semangat pluralisme serta toleransi dalam pendidikan kian terbatas. Ancaman itu terbukti dengan kian maraknya gejala kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok agama dan kepercayaan yang dianggap tidak resmi oleh negara. Itulah, antara lain, kesimpulan yang dibuat berdasarkan hasil diskusi dalam Indonesian Conference on Religion on Peace di Wisma Serbaguna, Senayan, Jakarta , 5 Oktober lalu.

”Seperti yang terjadi terhadap kelompok Ahmadiyah dan kelompok-kelompok lain,” kata Ifdhal Kasim, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Selain itu, hampir setiap bulan Komnas HAM menerima pengaduan dari masyarakat yang dinilai mengancam kebebasan beragama, seperti kesulitan membangun gereja di daerah-daerah tertentu serta penggerebekan kelompok-kelompok agama dan kepercayaan.

Gejala lain yang mengancam semangat keberagaman adalah banyaknya daerah yang membuat Peraturan Daerah (Perda) Syariah. Padahal, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Perda Syariah itu melanggar konstitusi. ”Negara hanya bertugas melindungi rakyatnya untuk beragama, menjalankan ajaran agama. Bukan mengatur agama. Jadi, tidak boleh ada undang-undang ataupun peraturan tentang wajib puasa, wajib shalat, dan semacamnya,” kata Mahfud.

Menurut Ifdhal, pendidikan tentang keberagaman dan toleransi beragama yang diberikan di sekolah-sekolah juga makin terbatas. Bahkan di sekolah-sekolah negeri, kini cenderung menggunakan simbol-simbol agama tertentu dalam kegiatan sehari-hari. ”Hampir semua sekolah negeri sekarang seperti sekolah agama, karena seluruh identitas agama dipakai di situ,” kata Ifdhal. Karena itulah, menurut Mahfud, pemerintah harus tetap konsisten terhadap Pancasila dalam menyusun aturan hukum.

Siapa yang Mengancam?

Sementara dari Depok, berita teraktual menyebutkan bahwa semua tempat karaoke di wilayah itu akan ditutup lantaran dalam peraturan daerah tidak tercantum izin pendirian tempat usaha karaoke. Langkah yang akan diambil Pemkot Depok itu tentu saja membuat bingung para pemilik tempat karaoke. Pasalnya selama ini mereka sudah mendapat izin dari Dinas Pariwisata dan tetap membayar pajak.

Dari Medan, terkabar Peraturan Walikota (Perwal) tentang larangan ternak babi di kota itu telah rampung dikerjakan. Dengan selesainya Perwal itu, maka sosialisasi terhadap warga peternak kaki empat itu segera dijalankan. Dengan menggunakan juga Perda No. 14/1995 tentang Tata Ruang, maka nantinya seluruh kecamatan di kota Medan tidak diperbolehkan memelihara ternak kaki empat. Perwal ini sudah dikonsultasikan dengan Mendagri, dan mendapatkan dukungan.

Sungguh mengherankan. Apa sebenarnya tujuan dari dibuatnya peraturan-peraturan itu? Tidakkah disadari bahwa dampak negatif, antara lain menurunnya pendapatan dan berkurangnya lapangan kerja, bisa terjadi dikarenakan peraturan-peraturan itu? Tak pelak, diperlukan audit hukum secara serius terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang bukan saja berdampak negatif bagi masyarakat, tapi juga yang mengancam pluralitas Indonesia. Ini penting, sebab sejak dulu dasar negara ini adalah Pancasila. Dengan tercantumnya Pancasila di dalam Pembukaan UUD 45, itu berarti keanekaragaman masyarakat dijamin secara hukum. Apalagi di sisi lain sejak dulu pula bangsa ini telah bersemboyan “bhineka tunggal ika”. Haruskah kita biarkan saja jika kenyataannya ada banyak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan itu?

Kita yakin bahwa Pancasila tak mungkin berubah. Sedangkan UUD 45, kalaupun akan diamandemen lagi, tak mungkin meniadakan substansi “kebebasan beragama” di dalamnya. Kalau begitu, pihak mana yang mengancamnya? Setidaknya ada beberapa kemungkinan. Pertama, negara, melalui hukum-hukum positif yang diproduksinya terus-menerus. Kedua, kekuatan-kekuatan politik tertentu, yang melalui sistem politik memaksakan pelbagai keinginan maupun kepentingan primordialnya untuk diakomodir menjadi kebijakan negara di aras nasional maupun lokal. Ketiga, kelompok-kelompok sipil tertentu yang kerap melakukan aksi-aksi anarkis yang mengancam kebebasan beragama di tengah masyarakat.

Agenda Kerja Presiden

Isu ini sebenarnya sudah bergulir menjadi wacana publik sejak lama. Namun yang sulit dimengerti di negara ini, sebuah isu yang telah ramai disoroti dalam perbincangan publik tak dengan sendirinya akan diartikulasikan menjadi agenda politik dalam sidang-sidang wakil rakyat di aras nasional maupun lokal. Sebaliknya, sebuah isu yang lamat-lamat memupus dari perhatian publik bisa saja tiba-tiba malah diangkat kembali dan dijadikan agenda dalam sidang-sidang para elit politik itu. Kasus 27 Juli atau kasus orang hilang, misalnya, tiba-tiba disoroti menjelang terselenggaranya perhelatan politik penting berskala nasional.

Kembali pada isu terancamnya pluralitas beragama, lantas kita harus bagaimana? Jika hanya diwacanakan di ruang-ruang diskusi, agaknya tak terlalu bermanfaat. Itu sudah terbukti. Jadi, harus ada tindak-lanjut yang serius untuk mendesakkan rekomendasi- rekomendasi diskusi tersebut ke lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Di antara ketiga pihak itu, yang terpenting adalah presiden selaku orang nomor satu di negara ini. Untuk itu Presiden Yudhoyono harus diingatkan terus-menerus, bahkan didesak, agar menjadikan isu ini sebagai agenda kerja yang harus dituntaskan bersama pembantu-pembantuny a di departemen atau instansi terkait, juga bersama mitra kerja di lembaga legislatif. Apalagi sejak Partai Demokrat menjadi yang dominan di lembaga ini, bukankah ini peluang besar yang harus dimanfaatkan?

Agenda ini secara bersamaan juga harus disertai dengan upaya-upaya terprogram dan melembaga melalui lembaga-lembaga pendidikan. Keniscayaan pluralisme dipahami dan dihayati di dalam kehidupan sesehari oleh seluruh rakyat Indonesia sudah tak dapat ditawar-tawar lagi. Sebab, adalah fakta bahwa yang kita miliki selama ini tak lebih dari sekedar pluralitas. Indonesia memang cocok bersemboyan “bhineka tunggal ika”, karena faktanya sejak dulu keanekaragaman telah menjadi ciri bangsa ini. Itulah pluralitas sebagai realitas sosial. Namun, bahwa kita juga telah memahami dan menghayati realitas sosial itu sebagai keniscayaan sehingga di saat yang sama kita juga mengapresiasinya, itulah tantangan Indonesia ke depan.

Tak pelak, paradigma kita harus diubahkan: dari menerima pluralitas sebagai sekedar realitas sosial menjadi isme yang dipahami dan diapresiasi. Jika tahapan itu kelak tercapai, niscaya pengejawantahannya di tengah kehidupan bermasyarakat tak akan menimbulkan riak-riak yang menjurus konflik.

2
  • 1

    Salam dl Christus,
    apa isi dari UU PPA (Pencegahan Penodaan Agama)? Terimakasih

    Tan tan wei on June 28th, 2010
  • 2

    Isi UU PPA tsb bisa dicari dengan menggunakan, misalnya, google.

    Editor on July 3rd, 2010

 

RSS feed for comments on this post | TrackBack URI

  • Tools & Widget


    Victor Silaen Feedburner
    Statistik Blog
    Add to Technorati Favorites
    Political Activism Blogs - BlogCatalog Blog Directory
    Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
    Join My Community at MyBloglog!