Telah dimuat pada Harian Seputar Indonesia, 25 Desember 2009
Pembuktian Terbalik di Garda SBY
Oleh Victor Silaen
Ada dua hipotesis tentang SBY dan perang terhadap korupsi. Pertama, SBY adalah sosok pemimpin yang serius dalam upaya memerangi korupsi. Kedua, SBY adalah sosok pemimpin yang lebih gemar berwacana daripada bertindak dalam upayanya memerangi korupsi. Manakah yang lebih benar, yang pertama atau yang kedua?
Dalam hal wacana, yang selalu dikemas dengan tutur-kata yang santun dan bahasa tubuh yang terkelola sebaik mungkin, SBY memang tiada duanya dibanding presiden-presiden sebelumnya. Di masa kampanyenya sebelum menjadi presiden periode pertama (2004-2009), SBY pernah berjanji untuk memimpin langsung di garda depan dalam upaya memerangi korupsi yang sudah bagaikan penyakit akut di negeri ini. Semasa menjadi presiden, ia berkali-kali melontarkan isu tersebut, baik di dalam maupun di luar negeri. Pada 4 April 2005, misalnya, di sela pertemuan para pemimpin dunia usaha Australia dan Asia di Sydney, ia menyatakan perang melawan korupsi dan berjanji untuk meningkatkan reformasi ekonomi Indonesia. Hal itu dianggap penting guna mendorong masuknya investasi asing ke Indonesia. Kurang-lebih dua minggu kemudian, di Jakarta, ia berjanji lagi untuk menangkap koruptor-koruptor kelas kakap yang buron ke luar negeri.
SBY juga pernah mengungkapkan kesedihannya karena Indonesia dijuluki sebagai negara dan bangsa yang korup oleh bangsa-bangsa lain. “Skala korupsi yang terjadi di Tanah Air kita ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan,” katanya pada acara pencanangan 2005 sebagai tahun dimulainya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi dan Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia di Istana Negara, Jakarta, 9 Dsesember 2004. Bertepatan dengan acara tersebut SBY mengeluarkan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pada acara itu juga ditandatangani kerja sama antara para gubernur seluruh Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka sosialisasi pemberantasan korupsi, pendaftaran serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Kini, di awal periode kepemimpinannya yang kedua (2009-2014), SBY berjanji untuk memimpin jihad melawan korupsi. Hal itu dinyatakannya saat menyambut Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember lalu. Terkait pemberantasan mafia hukum, sebuah saluran resmi bagi publik yang mau melapor kepadanya sudah dibuka: PO Box 9949. Tapi dengan itu berarti prakarsa berasal dari rakyat, yang harus repot-repot menulis surat dengan data yang rinci. Lantas bagaimana dengan prakarsa SBY sendiri? Bersediakah ia proaktif “menjemput bola” dari para peneliti maupun pengamat tentang korupsi?
Yang jelas, di ranah wacana, SBY relatif berhasil menebar pesona di seputar isu perang terhadap korupsi. Itu sebabnya hingga kini sosoknya tetap disukai – meski tak lagi sepopuler dulu. Bagaimana di aras implementasinya? Satu hal yang patut dipujikan, SBY “tega” membiarkan Aulia Pohan dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi. Itu pertanda ia mampu bersikap tegas dan tak pandang bulu. Padahal, sebagai orang nomor satu di republik ini, ia punya kekuatan untuk menghindarkan besannya itu dari hotel prodeo — meski tak serta-merta ia dapat mengintervensi hukum.
Tapi, tunggu dulu. Sungguhkah Aulia Pohan benar-benar dihukum selama di penjara? Tidakkah itu pun sebenarnya demi memperkuat pencitraan SBY? Sebab, dibanding sikapnya terhadap almarhum mantan presiden Soeharto, mengapa berbeda sekali? Mengapa terhadap orang yang tak memiliki tali-temali kekerabatan itu SBY justru melempem? Ingatlah dua tahun silam, saat SBY mengatakan dirinya bersikap mikul dhuwur mendhem jero terhadap mantan presiden Soeharto dan semua mantan pemimpin bangsa ini. Dalam falsafah Jawa, prinsip itu berarti menjaga nama baik orangtua atau sesepuh, sekaligus menyimpan dengan sangat rapi semua kesalahan mereka di masa lalu. Semua kebaikan dan kebajikan orangtua atau sesepuh patut ditonjolkan, namun semua keburukan mereka disimpan rapat-rapat. Sudah menjadi kewajiban anak atau orang yang lebih muda untuk memperbaiki semua kekeliruan yang terjadi.
Terkait itu jangan heran jika SBY terkesan membiarkan Soeharto terhindar dari jerat hukum semasa hidupnya. Bahkan saat pemakaman jenazah Jenderal Besar itu di Astana Giribangun, Jawa Tengah, 28 Januari 2008, SBY sempat menyebut Soeharto sebagai orang terhormat yang tak tercela. Heran betul, orang yang oleh PBB dan Bank Dunia, pada 17 September 2007, telah ditetapkan sebagai mantan pemimpin politik terkorup di dunia, malah dipujinya secara terbuka.
Tidak tuntasnya proses hukum dalam kasus almarhum mantan presiden Soeharto, tak ayal, menyisakan keraguan akan keseriusan SBY dalam memerangi korupsi. Sungguhkah ia selalu berada di garda depan untuk itu? Mungkin kita akan dapat menjawabnya dengan mantap seiring berprosesnya kasus dana talangan Bank Century hingga tuntas. Sebab, sebagai orang nomor satu di republik ini, SBY punya kekuatan sekaligus kewenangan untuk memerintahkan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memberikan data aliran dana talangan bank swasta tersebut. Apalagi, seperti dikatakannya saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Palangkaraya, Kalteng, 2 Desember lalu, ”Kita semua punya hati nurani, tidak mungkin menyentuh uang haram.”
Baiklah, kita kawal saja penuntasan skandal Bank Century ini bersama para wakil rakyat di Pansus Hak Angket. Tak perlu terpaku di sana jika tujuan kita adalah menilai kinerja SBY. Sebab sebuah kasus, betapapun hebohnya, tak bisa dipakai untuk mengukur komitmen seorang pemimpin dalam memerangi korupsi (Klitgaard dkk., 2002). Kita bahkan bisa frustrasi jika kasus berskala besar itu tak kunjung tuntas dan para koruptornya dijatuhi hukuman setimpal. Karena itulah maka komitmen SBY harus dilihat di sepanjang lima tahun ke depan, sekalipun kasus-kasus korupsi yang akan dituntaskan satu demi satu nanti tergolong “kecil” ketimbang skandal Bank Century.
Terkait itulah maka sebuah usulan, yang sebenarnya tidak baru, amat pantas disikapi SBY secara serius. Yakni, menyusun Rancangan Undang-Undang Pembuktian Terbalik. Dengan undang-undang itu niscaya para pengusaha kotor, penyelenggara dan alat negara yang korup, atau siapa saja yang memperoleh kekayaan secara tak wajar atau tanpa melalui proses normal, akan segera diketahui. Hal ini juga sesuai dengan Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang mengamanatkan klausul illicit enrichment (kekayaan yang diperoleh secara tidak sah).
Sulitkah merealisasikan usulan tersebut? Rasanya tidak, sebab SBY adalah tokoh dari sebuah partai pemerintah sekaligus fraksi terbesar di parlemen. Kekuatan-kekuatan politik lain yang mendukungnya di luar pemerintahan dan parlemen pun terbilang besar. Soalnya, adakah good will dan political will untuk itu? Bahkan, lalau mau lebih cepat, bisa saja pasal-pasal tentang pembuktian terbalik itu dimasukkan ke dalam revisi UU Pengadilan Tipikor yang saat ini ada di DPR.
Semuanya terpulang kepada SBY. Akankah ia berdiam diri saja melihat banyak orang yang bertambah kaya secara tak wajar dalam waktu cepat? Tak hiraukah dirinya terhadap besarnya potensi Indonesia yang menghilang akibat ulah para koruptor? Jawabannya pasti “tidak” jika gagasan pembuktian terbalik ini berada di garda SBY.
* Dosen Fisipol UKI, pemerhati politik.


