October 29th, 2009 at 1:59 pm
Dimuat pada Harian Seputar Indonesia , 29 Oktober 2009
Di Gedung Indonesische Clubgebouw, Weltevreden (kini Gedung Sumpah Pemuda, di Jalan Kramat 106), Jakarta , milik seorang Tionghoa bernama Sie Kok Liong, 28 Oktober 1928, para tokoh pemuda mengucapkan apa yang kelak disebut sebagai Sumpah Pemuda. Pertama: “Kami Poetra dan Poetri Indonesia , mengakoe bertoempah darah jang satoe Tanah Indonesia ”. Kedua: “Kami Poetra dan Poetri Indonesia , mengakoe berbangsa satoe Bangsa Indonesia ”. Ketiga: “Kami Poetra dan Poetri Indonesia , mengakoe mendjoendjoeng Bahasa Persatoean Bahasa Indonesia”. Pertemuan yang merupakan Kongres Pemoeda II itu dihadiri oleh sejumlah utusan seperti Jong Islamieten Bond, Pemuda Indonesia, Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Celebes, Jong Ambon, Jong Bataks Bond, Pemoeda Kaoem Betawi, dan PPPI (Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia, yang merupakan wadah pemuda nasionalis radikal non-kedaerahan seperti Soegondo Djojopoespito, Suwirjo, S. Reksodipoetro, Muhammad Yamin, A. K Gani, Tamzil, Soenarko, Soemanang, dan Amir Sjarifudin). Dari golongan Tionghoa hadir empat orang, yakni Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hock, dan Tjio Djien Kwie.
Sejak itu berdirilah organisasi-organisa si baru. Di Bandung, para pemuda yang tergabung dalam kelompok studi umum mendirikan organisasi Jong Indonesia pada 20 Februari 1927. Organisasi ini dimotori oleh Mr Sunario, RM Joesoepadi Ganoehadiningrat, Soegiono, dan Mr Sartono. Kemudian berdiri pula Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) pada 4 Juli 1927, dengan tokoh utamanya Ir Soekarno, serta Permoefakatan Perhimpoenan- Perhimpoenan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) pada 17 Desember 1927. Sebelumnya berdiri Tri Koro Dharmo (Tiga Tujuan Mulia) pada 7 Maret 1915 dengan motor utama Satiman Wirjosandjojo. Lalu Jong Sumatranen Bond pada 9 Desember 1917 dengan tokoh utama Tengkoe Mansoer, Muhammad Anas, Abdul Moenir Nasution, Kamun, dan Muhammad Amir. Sementara di Belanda sendiri Indische Vereeniging berubah menjadi Indonesische Vereeniging (Perhimpunan Indonesia ) pada 1 Maret 1924 dengan tokoh utama Mohammad Hatta. Akan halnya Tri Koro Dharmo, pada kongres pertama di Solo, 12 Juni 1918, berubah menjadi Jong Java.
Kongres Pemuda II membicarakan masalah peranan pendidikan kebangsaan dan kepanduan dalam menumbuhkan semangat kebangsaan. Tampil sebagai pembicara saat itu adalah Muhammad Yamin, Purnamawulan, Sarmidi Mangunsarkoro, Ramlan, Theo Pangemanan, dan Mr Soenario. Walaupun mendapat gangguan dari Polisi Rahasia Belanda, kongres tersebut berhasil membuahkan keputusan yang sangat fenomenal, yaitu Sumpah Pemuda. Pada saat yang sama diperkenalkan lagu Indonesia Raya karya Wage Rudolf Supratman, yang kemudian dijadikan lagu kebangsaan Indonesia .
Kesepakatan yang dicapai dalam Putusan Kongres Pemuda II itulah yang membuat pergerakan para pemuda semakin menemukan arah yang jelas dalam perjuangannya demi mencapai Indonesia Merdeka. Faktor penggeraknya, tiada lain, adalah persatuan. Para pemuda dari berbagai golongan etnik dan daerah yang mulanya berserakan sebagai entitas yang berbeda-beda itu berkomitmen untuk bersatu dalam tiga hal: nusa, bangsa, dan bahasa. Sebenarnya, secara politik, itulah momentum kelahiran Indonesia sebagai sebuah bangsa baru. Artinya, selama ratusan tahun sebelum itu, yang ada hanyalah embrio-embrio keindonesiaan. Namun sejak 28 Oktober 1928, sejak Indonesia menjadi bangsa baru, kita sekaligus memiliki spirit dan modalitas yang besar dalam meraih cita-cita di depan. Itulah soliditas kebersatuan, yang berlandaskan kesamaan “nusa, bangsa, dan bahasa”. Di atas ketiga pilar itulah tekad para pendiri bangsa Indonesia dipatri dalam-dalam.
Adakah pilar lain yang mempersatukan bangsa besar yang berpenduduk amat banyak dan terserak dari Sabang sampai Merauke ini? Secara politik tidak ada, karena faktanya kita memang belum pernah lagi bersumpah satu untuk pilar yang lain di luar ketiga pilar itu. Kalaupun ada, itu adalah Pancasila sebagai dasar negara yang juga telah ditetapkan sebagai sumber hukum dan UUD 45 sebagai konstitusi sekaligus hukum yang tertinggi secara hirarkis di antara produk-produk hukum lainnya, sesuai Tap MPRS XX/MPRS/1966 yang mengantarkan Indonesia ke era Orde Baru, yang kelak diperbarui lagi dengan Tap MPR III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Urutan Perundangan.
Itulah landasan berpijak Indonesia di masa lalu, masa sekarang, dan masa depan untuk bersatu dan tetap bersatu. Berdasarkan itu dapat diprediksi bahwa Indonesia dengan sendirinya akan berubah jika kita berupaya menambahkan unsur-unsur yang lain sebagai perekat kesatuan dan kebersatuannya. Integrasi nasional niscaya terancam gejolak disintegrasi maupun separatisme jika unsur-unsur yang lain itu dipaksakan.
Pertanyaannya, apakah integrasi nasional yang telah sekian lama dibangun di atas landasan tersebut membuat rakyat Indonesia terbelenggu secara politik? Faktanya tidak. Bahkan sebaliknya, rakyat Indonesia kian lama kian menikmati kebebasannya. Terbukti partisipasi politik rakyat justru kian meningkat dari era ke era. Tak heran, sebab di sisi lain Indonesia juga semakin berkembang menjadi negara modern secara politik. Dengan kata lain, Indonesia kini semakin demokratis.
Itulah, antara lain, hasil dari pembangunan politik yang selama ini dilakukan oleh segenap kekuatan politik dan komponen bangsa. Dari eksperimentasi “demokrasi terpimpin” yang dictablanda (dikuasai diktatur) di era Orde Lama, ke “demokrasi Pancasila” yang democradura (partisipasi politik yang sangat dibatasi) di era Orde Baru, kini Indonesia telah tiba di tahapan the maturation of process of democracy (proses menuju kematangan demokrasi).
Memang, demokrasi sendiri bukanlah sebuah sistem politik yang terbaik. Secara politik ia bahkan terkadang melelahkan dan bertele-tele. Namun, di sepanjang sejarah dan perkembangan peradaban masyarakat dunia, ia terbukti sebagai sistem yang paling mampu bertahan dan terus-menerus dikembangkan. Mahathir Mohamad dalam Achieving True Globalisation (2004), mengatakan demikian: “Democracy, at least at present, is the best form of governance, but by no means a perfect one. In democracy, one has the freedom. When democracy is misunderstood, however, and freedom misinterpreted, the result is anarchy.”
Harus diakui bahwa tak satu pun hasil olah pikir manusia yang sempurna. Begitupun demokrasi. Filsuf terkemuka Karl Popper mengatakan bahwa demokrasi bukanlah narasi agung tentang masyarakat sempurna. Narasi agung cenderung menolak potensi salah di dalam dirinya, sehingga tak mungkin difalsifikasi. Sedangkan di dalam demokrasi, potensi salah diakui. Dari eksperimentasi inilah demokrasi akan terus begerak maju. Sementara di sisi lain demokrasi memiliki kelebihan yang tak dimiliki oleh sistem-sistem lainnya. Itulah kebebasan, yang membuat setiap orang dapat menikmati kediriannya dan mengembangkan segenap potensinya.
Maka, dengan pengakuan akan kelebihan demokrasi itulah Indonesia ke depan harus tetap bertahan dengan Sumpah Pemuda. Kita tak sekali-kali boleh mengkhianatinya. Sumpah untuk bersatu dalam “nusa, bangsa, dan bahasa” Indonesia itu masih tetap relevan hingga kini. Tak perlu dan tak guna menambahkah unsur yang lain ke dalam “sumpah satu” itu. Alih-alih memperkuat integrasi nasional, risikonya justru dapat membuat Indonesia terpecah-belah.
October 29th, 2009 at 1:55 pm
Telah Dimuat pada Harian Sinar Harapan, 22 Oktober 2009
Semangat pluralisme agama di Indonesia terancam luntur. Kriminalisasi agama dan kepercayaan kian marak, sementara penanaman semangat pluralisme serta toleransi dalam pendidikan kian terbatas. Ancaman itu terbukti dengan kian maraknya gejala kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok agama dan kepercayaan yang dianggap tidak resmi oleh negara. Itulah, antara lain, kesimpulan yang dibuat berdasarkan hasil diskusi dalam Indonesian Conference on Religion on Peace di Wisma Serbaguna, Senayan, Jakarta , 5 Oktober lalu.
”Seperti yang terjadi terhadap kelompok Ahmadiyah dan kelompok-kelompok lain,” kata Ifdhal Kasim, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Selain itu, hampir setiap bulan Komnas HAM menerima pengaduan dari masyarakat yang dinilai mengancam kebebasan beragama, seperti kesulitan membangun gereja di daerah-daerah tertentu serta penggerebekan kelompok-kelompok agama dan kepercayaan.
Gejala lain yang mengancam semangat keberagaman adalah banyaknya daerah yang membuat Peraturan Daerah (Perda) Syariah. Padahal, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Perda Syariah itu melanggar konstitusi. ”Negara hanya bertugas melindungi rakyatnya untuk beragama, menjalankan ajaran agama. Bukan mengatur agama. Jadi, tidak boleh ada undang-undang ataupun peraturan tentang wajib puasa, wajib shalat, dan semacamnya,” kata Mahfud.
Menurut Ifdhal, pendidikan tentang keberagaman dan toleransi beragama yang diberikan di sekolah-sekolah juga makin terbatas. Bahkan di sekolah-sekolah negeri, kini cenderung menggunakan simbol-simbol agama tertentu dalam kegiatan sehari-hari. ”Hampir semua sekolah negeri sekarang seperti sekolah agama, karena seluruh identitas agama dipakai di situ,” kata Ifdhal. Karena itulah, menurut Mahfud, pemerintah harus tetap konsisten terhadap Pancasila dalam menyusun aturan hukum.
Siapa yang Mengancam?
Sementara dari Depok, berita teraktual menyebutkan bahwa semua tempat karaoke di wilayah itu akan ditutup lantaran dalam peraturan daerah tidak tercantum izin pendirian tempat usaha karaoke. Langkah yang akan diambil Pemkot Depok itu tentu saja membuat bingung para pemilik tempat karaoke. Pasalnya selama ini mereka sudah mendapat izin dari Dinas Pariwisata dan tetap membayar pajak.
Dari Medan, terkabar Peraturan Walikota (Perwal) tentang larangan ternak babi di kota itu telah rampung dikerjakan. Dengan selesainya Perwal itu, maka sosialisasi terhadap warga peternak kaki empat itu segera dijalankan. Dengan menggunakan juga Perda No. 14/1995 tentang Tata Ruang, maka nantinya seluruh kecamatan di kota Medan tidak diperbolehkan memelihara ternak kaki empat. Perwal ini sudah dikonsultasikan dengan Mendagri, dan mendapatkan dukungan.
Sungguh mengherankan. Apa sebenarnya tujuan dari dibuatnya peraturan-peraturan itu? Tidakkah disadari bahwa dampak negatif, antara lain menurunnya pendapatan dan berkurangnya lapangan kerja, bisa terjadi dikarenakan peraturan-peraturan itu? Tak pelak, diperlukan audit hukum secara serius terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang bukan saja berdampak negatif bagi masyarakat, tapi juga yang mengancam pluralitas Indonesia. Ini penting, sebab sejak dulu dasar negara ini adalah Pancasila. Dengan tercantumnya Pancasila di dalam Pembukaan UUD 45, itu berarti keanekaragaman masyarakat dijamin secara hukum. Apalagi di sisi lain sejak dulu pula bangsa ini telah bersemboyan “bhineka tunggal ika”. Haruskah kita biarkan saja jika kenyataannya ada banyak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan itu?
Kita yakin bahwa Pancasila tak mungkin berubah. Sedangkan UUD 45, kalaupun akan diamandemen lagi, tak mungkin meniadakan substansi “kebebasan beragama” di dalamnya. Kalau begitu, pihak mana yang mengancamnya? Setidaknya ada beberapa kemungkinan. Pertama, negara, melalui hukum-hukum positif yang diproduksinya terus-menerus. Kedua, kekuatan-kekuatan politik tertentu, yang melalui sistem politik memaksakan pelbagai keinginan maupun kepentingan primordialnya untuk diakomodir menjadi kebijakan negara di aras nasional maupun lokal. Ketiga, kelompok-kelompok sipil tertentu yang kerap melakukan aksi-aksi anarkis yang mengancam kebebasan beragama di tengah masyarakat.
Agenda Kerja Presiden
Isu ini sebenarnya sudah bergulir menjadi wacana publik sejak lama. Namun yang sulit dimengerti di negara ini, sebuah isu yang telah ramai disoroti dalam perbincangan publik tak dengan sendirinya akan diartikulasikan menjadi agenda politik dalam sidang-sidang wakil rakyat di aras nasional maupun lokal. Sebaliknya, sebuah isu yang lamat-lamat memupus dari perhatian publik bisa saja tiba-tiba malah diangkat kembali dan dijadikan agenda dalam sidang-sidang para elit politik itu. Kasus 27 Juli atau kasus orang hilang, misalnya, tiba-tiba disoroti menjelang terselenggaranya perhelatan politik penting berskala nasional.
Kembali pada isu terancamnya pluralitas beragama, lantas kita harus bagaimana? Jika hanya diwacanakan di ruang-ruang diskusi, agaknya tak terlalu bermanfaat. Itu sudah terbukti. Jadi, harus ada tindak-lanjut yang serius untuk mendesakkan rekomendasi- rekomendasi diskusi tersebut ke lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Di antara ketiga pihak itu, yang terpenting adalah presiden selaku orang nomor satu di negara ini. Untuk itu Presiden Yudhoyono harus diingatkan terus-menerus, bahkan didesak, agar menjadikan isu ini sebagai agenda kerja yang harus dituntaskan bersama pembantu-pembantuny a di departemen atau instansi terkait, juga bersama mitra kerja di lembaga legislatif. Apalagi sejak Partai Demokrat menjadi yang dominan di lembaga ini, bukankah ini peluang besar yang harus dimanfaatkan?
Agenda ini secara bersamaan juga harus disertai dengan upaya-upaya terprogram dan melembaga melalui lembaga-lembaga pendidikan. Keniscayaan pluralisme dipahami dan dihayati di dalam kehidupan sesehari oleh seluruh rakyat Indonesia sudah tak dapat ditawar-tawar lagi. Sebab, adalah fakta bahwa yang kita miliki selama ini tak lebih dari sekedar pluralitas. Indonesia memang cocok bersemboyan “bhineka tunggal ika”, karena faktanya sejak dulu keanekaragaman telah menjadi ciri bangsa ini. Itulah pluralitas sebagai realitas sosial. Namun, bahwa kita juga telah memahami dan menghayati realitas sosial itu sebagai keniscayaan sehingga di saat yang sama kita juga mengapresiasinya, itulah tantangan Indonesia ke depan.
Tak pelak, paradigma kita harus diubahkan: dari menerima pluralitas sebagai sekedar realitas sosial menjadi isme yang dipahami dan diapresiasi. Jika tahapan itu kelak tercapai, niscaya pengejawantahannya di tengah kehidupan bermasyarakat tak akan menimbulkan riak-riak yang menjurus konflik.
August 8th, 2009 at 1:30 pm
Dimuat pada Harian Sinar Harapan, 30 Juli 2009
Jumat, 25 Juli setahun silam, asrama mahasiswa dan kampus STT Setia yang berlokasi di Kampung Pulo RT 1/RW 5, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, diserang oleh sekelompok massa. Minggu dini hari, 27 Juli, peristiwa yang sama terjadi lagi. Pada peristiwa kedua ini penyerangan bahkan dilakukan secara lebih kasar, sadis, dan brutal. Terjadi juga pengusiran, penganiayaan, penyiksaan, dan pembacokan terhadap sejumlah mahasiswa di sana. Akibatnya, ribuan mahasiswa STT Setia mengungsi pada tengah malam itu juga. Sehari sesudahnya Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna mengemukakan, apa yang terjadi di kampus STT Setia adalah penyerangan sekelompok orang yang tak pantas dilakukan. Ia mengecam tindakan tersebut. Karena apa pun alasannya, mahasiswa STT Setia adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi.
Berbagai upaya untuk menyelesaikan kasus terusirnya civitas akademika STT Setia terus dilakukan, tapi mahasiswa STT Setia tetap tak bisa kembali ke kampus dan asrama mereka di Pinang Ranti. Syukurnya, berkat ”bantuan” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mereka masih dapat meneruskan kegiatan berkuliah dan berasrama di tiga lokasi: Bumi Perkemahan Cibubur, bangunan bekas kantor Wali Kota Jakarta Barat, dan mes Transito Transmigran di Jalan H. Naman, Jakarta Timur.
Terkait itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengemukakan, kampus STT Setia akan direlokasi (dipindah). Ia tidak menyebut akan dipindah ke daerah mana, tetapi proses pemindahan akan mulai dilakukan tahun itu juga. ”Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membantu membeli lahan dan bangunan yang ada. Kemudian akan dibangun fasilitas publik,” kata Prijanto di Balai Kota, Jakarta, 3 September 2008.
Baca selengkapnya »
November 1st, 2008 at 6:54 am
Telah dimuat pada Harian Seputar Indonesia, 30 Oktober 2008
Momentum Sumpah Pemuda yang ke-80 tahun 28 Oktober lalu sudah diperingati oleh pelbagai komponen bangsa. Entah kenapa peringatan kita atas momentum ini tak pernah semarak peringatan Proklamasi Kemerdekaan. Padahal, kalau saja tak pernah ada momentum tersebut, bangsa manakah yang memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945? Tidak jelas. Namun, dengan adanya Sumpah Pemuda, maka jelaslah bahwa momentum penting 17 Agustus 1945 itu merupakan peristiwa diproklamirkannya kemerdekaan suatu bangsa, yakni Bangsa Indonesia.
Inilah yang harus dipahami secara kritis. Bahwa sebelum Sumpah Pemuda, sesungguhnya Bangsa Indonesia belum betul-betul ada sebagai entitas politik. Yang ada barulah “embrio” Bangsa Indonesia, yang berserakan di pelbagai pelosok Nusantara dalam wujud suku-suku yang beranekaragam dan dengan entitas politiknya masing-masing. Memang, sejak zaman Hindia Belanda, masyarakat kita sangat maje¬muk. Menurut studi Furnivall (1944), kemajemukan itu ditandai dengan banyaknya kelompok masyarakat yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada suatu kesatuan politik. Jadi, semasa penjajahan dahulu, yang ada di gugusan kepulauan yang disebut Nusantara ini adalah Orang Jawa (huruf “o” sengaja ditulis dengan huruf kapital untuk menunjukkan golongan atau komunitas, dan bukan satuan manusia), Orang Bali, Orang Batak, Orang Minang, Orang Bugis, Orang Minahasa, dan lainnya, yang masing-masing memiliki otonomi sendiri atas wilayah dan kelompok masyarakatnya.
Atas dasar itulah mereka tidak bisa digolongkan secara begitu saja sebagai Orang Indonesia atau Bangsa Indonesia. Apalagi saat itu memang belum ada nasionalisme yang mempersatukan keanekaragaman mereka. Jadi, jangankan spirit yang sama sebagai suatu nasion, bahkan bahasa yang merupakan wahana untuk menjalin interaksi dan interelasi di antara mereka pun berbeda-beda.
Di era kolonial dahulu, Bangsa Indonesia dalam artian politis (nasion) memang belum ada. Yang ada adalah sekumpulan suku (etnik), yang masing-masing hidup mandiri — dan terpisahkan oleh jarak politik, budaya, dan geografis — sebagai¬mana halnya bangsa-bangsa yang berdaulat atas wilayah dan pendu¬duknya sendiri (nasion). Itulah sebabnya Orang Kulit Putih mudah menjajah nenek-moyang Indonesia itu selama ratusan tahun dengan cara memecah-belah (politik divide et impera). Nama “Indonesia” sendiri sebenarnya diberikan oleh sejumlah peneliti asing, antara lain James Richardson Logan dari Inggris, pada abad ke-18, karena menurut dia, kepulauan Nusantara dan orang-orang yang mendiaminya mirip dengan kepulauan India beserta penduduknya.
Baca selengkapnya »
November 1st, 2008 at 6:50 am
Telah dimuat pada Harian Batak Pos, 30 Oktober 2008
Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Mahkamah Agung DPR untuk menaikkan usia pensiun para hakim agung menjadi 70 tahun menuai banyak kritik. Dalam UU No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, usia pensiun para hakim agung ditetapkan 65 tahun, dengan opsi bisa diperpanjang dua kali. Itu pun dengan catatan: yang bersangkutan harus memiliki reputasi dan prestasi luar biasa.
Yang mengherankan, awalnya usulan usia pensiun 70 tahun itu datang dari pemerintah. Beberapa fraksi di DPR semula bersikukuh pada usulan usia pensiun 65 tahun atau 67 tahun. Namun, ketika pemerintah melunakkan sikap dengan menurunkan usulannya dari 70 tahun menjadi 67 tahun, DPR malah bersuara bulat mendukung usul pemerintah yang mulai melunak itu, yakni 70 tahun. Ada apa di balik perubahan sikap DPR itu? Mungkinkah disebabkan oleh suap?
Bagaimana kita patut menyikapi kesepakatan usia pensiun 70 tahun bagi para hakim agung itu? Prihatin. Karena logikanya, makin tua usia seseorang makin tidak produktif pula dirinya. Memang, ada catatan khusus di sini. Artinya, produktivitas bisa saja bertambah sejalan dengan usia. Misalkan seseorang di usia 30 belum terlalu produktif. Masuk ke usia 40 ia makin produktif, dan makin meningkat lagi produktivitasnya ketika usianya mencapai 50. Tapi, bukankah keprimaan dan kesehatan setiap orang niscaya menurun di usia kepala 5 ini, sehingga banyak instansi menetapkan usia pensiun pada angka 55? Memang, ada juga instansi yang menetapkan usia pensiun di atas 55, bahkan sampai 65. Tapi 70 tahun, tidakkah itu terlalu tua dan layak dikategorikan lanjut usia (lansia)?
Baca selengkapnya »
November 1st, 2008 at 6:45 am
Telah dimuat pada Investor Daily, 26-26 Oktober 2008
Dari Bali, suara keberatan atas RUU Pornografi kembali disampaikan pemerintah dan wakil rakyat di provinsi seribu pura itu. “Kami selaku Gubernur tidak akan mungkin bisa menerapkan kebijakan dengan menegakkan hukum yang ditentang oleh masyarakat. Terlebih lagi RUU Pornografi tidak sejalan dengan agama dan adat Bali yang menghormati kebinekaan,” tegas Gubernur Bali Mangku Pastika di hadapan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pornografi DPR yang melakukan sosialisasi di Gedung Wiswa Sabha Gubernur Bali, Senin (13/10) lalu. Pendapat senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, bahwa sikapnya sama dengan apa yang disampaikan Gubernur bahwa DPRD Bali menolak keras diundangkannya RUU Pornografi. Penolakan tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat. “Kami, bahkan sudah langsung datang ke Jakarta, menyampaikan aspirasi tersebut dan menemui Ketua DPR Agung Laksono,” ujar Arjaya.
Ke depan, dapat diduga bahwa aksi-aksi penolakan terhadap RUU Pornografi ini akan kembali marak. Berdasarkan itu dapat dikatakan, sejak 1997 sampai 2008 kita hanya membuang-buang enerji demi merancang sebuah peraturan publik yang mengurusi hal-hal di seputar gejala lahiriah yang baik dan yang buruk atau yang patut dan yang tak patut, yang hasilnya nyaris sia-sia. Sebab, alih-alih kesepakatan tercapai, yang terjadi justru saling cekcok yang tak berkesudahan. Padahal, andai saja sejak semula kita mau berpikir kritis bahwa yang baik (tidak porno) dan buruk (porno) itu sendiri relatif adanya (tergantung relasinya dengan banyak faktor), sangat mungkin upaya membuat rancangan peraturan publik di seputar moralitas itu sedari awal pula tertolak.
Kini, setelah beberapa provinsi dan banyak komponen bangsa menolaknya, termasuk lembaga quasi-negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, termasuk juga Permaisuri Sultan Hamengku Buwono X, GKR Hemas, haruskah kita memaksakan pemahaman bahwa apa yang disebut hasrat seksual itu mudah dibuktikan dan mudah pula diukur? Baca selengkapnya »
October 22nd, 2008 at 4:04 pm
Telah dimuat pada Harian Seputar Indonesia, 21 Oktober 2008
Sebuah isu politik sekonyong-koyong berembus dan mulai menyita perhatian kita hari-hari ini. Yakni, terbentuknya Panitia Khusus Penghilangan Orang secara Paksa (Pansus Orang Hilang) di DPR, yang diketuai oleh Effendi MS Simbolon dari Fraksi PDI Perjuangan. Rencananya Pansus Orang Hilang ini akan memanggil empat mantan jenderal: Wiranto, Prabowo, Sutiyoso, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dikarenakan keempat orang itu telah diketahui publik sebagai bakal calon presiden (capres), maka komentar-komentar sumbang pun muncul bahwa Pansus Orang Hilang tak lain hanyalah taktik politik untuk menjegal langkah mereka maju dalam Pemilu 2009.
Jika dianalisa secara hitam-putih, terbentuknya Pansus Orang Hilang di DPR itu sebenarnya merupakan sesuatu yang baik dan patut didukung. Sebab, terkait sejumlah orang yang hilang di era Soeharto, Komnas HAM telah merekomendasikannya pada 10 November 2006. Namun pertanyaannya, mengapa baru ditindaklanjuti sekarang oleh DPR? Inilah politik, yang kerap tidak hitam-putih. Karena itulah kita patut membacanya dari sudut pandang yang lain, bahwa ada taktik politik yang tengah dimainkan para lawan politik keempat mantan petinggi militer di era Orde Baru itu. Sebab mudah diduga, jika kelak agenda-agenda Pansus ini bergulir, niscaya terjadilah ”kampanye hitam” atau pemburukan citra dari lawan-lawan politik keempat jenderal purnawirawan itu. Alhasil, popularitas mereka pun merolot drastis. Para bakal capres itu dirugikan, sebaliknya lawan-lawan politik mereka diuntungkan.
Pertanyaannya, siapakah yang menjadi lawan-lawan politik keempat bakal capres itu? Logikanya tentu semua bakal capres di luar keempat nama tersebut. Kita bisa menyebut banyak nama. Namun, jika dilihat dari partai politik (parpol), maka yang berkepentingan tentulah parpol-parpol besar yang optimistik akan maju dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) nanti. Dengan pembatasan ini, maka yang tertinggal hanyalah Partai Golkar dan PDI Perjuangan. Partai Golkar hingga kini masih belum memastikan siapa yang akan diajukan menjadi bakal capresnya. Sedangkan PDI Perjuangan sudah, yakni Megawati Soekarnoputri. Inikah lawan politik yang tengah bermain taktik politik jegal-menjegal tersebut?
Baca selengkapnya »
October 15th, 2008 at 2:13 pm
Makalah pengantar diskusi tentang HAM yang diselenggarakan oleh IDW dan Yakoma PGI, Jakarta, 10 Oktober 2008
Pertanyaan 1:
Apakah di Indonesia kebebasan beragama setiap warga negara dijamin secara hukum?
Jawaban:
Ya. UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 menyebutkan hal itu. Tapi, harap dipahami secara kritis, yang dijamin itu adalah “kebebasan untuk memeluk agama tertentu dari enam agama yang diakui oleh negara”. Keenam agama yang dimaksud adalah: Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Di luar keenam agama tersebut, bolehkah kita menganutnya? Lebih tegas lagi, bolehkah agama yang lain itu disebutkan di dalam kolom agama pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) kita? Bahkan yang ekstrim, bolehkah kita menjadi warga negara yang tidak menganut suatu agama alias ateis?
Pertanyaan 2:
Apakah di Indonesia kebebasan beribadah setiap warga negara dijamin secara hukum?
Jawaban: Ya. UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 menyebutkan hal itu. Tapi, harap dipahami secara kritis, yang dijamin itu adalah “kebebasan untuk beribadah menurut agama tertentu dari enam agama yang diakui oleh negara”. Keenam agama yang dimaksud adalah: Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Jika kita beribadah menurut ajaran agama di luar keenam agama tersebut, bolehkah? Fakta bicara, seiring waktu, akan ada pihak-pihak yang melaporkannya kepada penguasa atau pemimpin umat yang dominan sehingga kelak kelompok agama yang lain itu dicap”sesat” dan akhirnya dilarang beraktivitas atau bahkan dibubarkan eksistensinya.
Kesimpulan:
Berdasarkan itu, maka secara logis dapatlah kita katakan bahwa kebebasan beragama dan kebebasan beribadah di Indonesia bukanlah kebebasan yang sejati sebagaimana yang dimaksud oleh teori maupun konsep tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, dalam perspektif HAM, kebebasan harus berdimensi dua: 1) kebebasan dari…… (tekanan, belenggu, paksaan, dan yang sejenisnya); 2) kebebasan untuk…. (berpikir, berekspresi, berkumpul, dan yang sejenisnya).
Berdasarkan pikiran-pikiran di atas, maka janganlah heran jika di Indonesia terdapat fakta-fakta berikut: Baca selengkapnya »
October 7th, 2008 at 4:14 pm
Telah dimuat pada Harian Batak Pos, 7 Oktober 2008
Hingga kini ada lebih dari 3.000 peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi di kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang terindikasi bermasalah atau bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari jumlah itu, baru 973 perda yang dibatalkan dan 250 perda lainnya dalam proses dibatalkan. Selain itu, sekitar 700 perda dalam pembinaan Depdagri, sementara 37 perda bernuansa syariah sedang dalam pengkajian. Sementara satu Qanun Nanggroe Aceh Darussalam telah dibatalkan oleh Presiden Yudhoyono.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang, 26 Agustus lalu, beberapa Perda yang diusulkan dibatalkan itu karena materinya dinilai tidak memenuhi kepentingan masyarakat dan bertentangan dengan Perda yang sebelumnya sudah disahkan. Dia mengatakan, Tim Depdagri yang sedang mengkaji Perda usulan berbagai daerah itu juga menemukan materi yang melampaui wewenang pemerintah daerah. Misalnya ada usulan Perda yang materinya mengatur soal agama. “Perda itu kami batalkan karena urusan agama merupakan wewenang pemerintah pusat,” ujarnya.
Kita patut mendukung pembatalan dan pengkajian perda-perda bermasalah tersebut. Kita prihatin karena banyak perda yang secara tidak langsung telah memboroskan anggaran negara. Diperkirakan biaya pembuatan perda ini 10 juta rupiah. Itu berarti, Indonesia telah menghambur-hamburkan uang sebanyak hampir 18 miliar rupiah secara sia-sia. Pertanyaannya, mengapa kesia-siaan itu bisa terjadi?
Baca selengkapnya »
October 3rd, 2008 at 8:11 am
Telah dimuat pada Harian Batak Pos, 24 September 2008
Masih ingat salah satu tema kampanye yang diusung (calon gubernur) Fauzi Bowo tahun silam? “Jakarta untuk Semua”, itulah jawabannya. Tidak istimewa dan tidak pula menarik, kalau boleh dibilang begitu. Karena, Jakarta adalah ibukota Indonesia dan sebuah metropolitan. Masakan fakta tersebut dapat disangkali dengan menjadikan “Jakarta bukan untuk semua”? Indonesia sendiri, sebagai bangsa, terdiri atas lebih dari duaratus juta orang yang beranekaragam latar belakang agama dan etniknya. Maka, sungguh tepatlah jika semboyan kita sebagai bangsa adalah “Bhineka Tunggal Ika” (Beranekaragam tetapi Satu Jua).
Makanya, sekali lagi, apa yang istimewa dan menarik mengusung tema “Jakarta untuk Semua”? Tapi mungkin, mengingat konteksnya adalah kampanye politik untuk memenangi jabatan kepala daerah, dan faktanya ada banyak partai politik yang terlibat di dalamnya, maka tema itulah yang diusung tinggi-tinggi oleh Fauzi Bowo saat itu. Jadi, mungkin, kata “semua” dalam tema kampanye tersebut maksudnya adalah “semua kekuatan politik”, “semua orientasi politik”, dan/atau “semua ideologi politik”.
Namun, di luar konteks politik, apakah Jakarta memang betul-betul untuk semua orang dari berbagai agama dan etnik? Jawabannya absolut: ya. Sebab, sekali lagi, Jakarta adalah ibukota Indonesia dan sebuah metropolitan yang dihuni dan dikunjungi orang-orang dari berbagai pelosok Indonesia dan bahkan mancanegara. Jadi, tak mungkin Jakarta dibuat menjadi sebuah wilayah eksklusif seperti — misalnya — Nanggroe Aceh Darrusalam.
Baca selengkapnya »