Rangkuman Tulisan dan Pemikiran Seorang Victor Silaen (VS)

Victor Silaen’s Page

June 9th, 2010 at 2:25 pm

Koruptor Disambut Meriah?

Telah dimuat pada Harian Media Indonesia, 9 Juni 2010

Koruptor Disambut Meriah?
Oleh Victor Silaen

Di saat batin kita begitu lelahnya menyaksikan praktik korupsi yang bagaikan penyakit akut di negeri ini, sebagian masyarakat, pejabat dan wakil rakyat ternyata malah memberi kontribusi secara tak langsung terhadap perkembangannya. Situasi seperti itulah yang terlihat ketika ratusan orang menyambut kepulangan mantan Wali Kota Medan Abdillah di Bandara Polonia Medan, 2 Juni lalu. Abdillah baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, terhitung 1 Juni.
Abdillah yang pada kesempatan itu mengenakan baju koko berwarna putih langsung dielu-elukan warga. Beberapa warga bahkan sempat “mengupah-ngupah” (memberikan semangat, red) kepada Abdillah. Antusiasme warga untuk bertemu Abdillah bahkan sempat mengganggu para penumpang di terminal kedatangan Bandara Polonia Medan. Pada kesempatan itu juga terlihat istri Abdillah, Nanan Abdillah, dan putra sulungnya, Aviv Abdullah, juga sejumlah camat dan lurah di lingkungan Pemkot Medan, serta anggota DPRD setempat.

Dari Bandara Polonia rombongan Abdillah yang mendapat pengawalan dari sejumlah organisasi kepemudaan menuju Masjid Raya Medan untuk bertemu sejumlah alim ulama dan tokoh masyarakat Kota Medan. Setelah itu ia menuju rumah pribadinya di Jalan Perak, Medan.
Abdillah bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya. Ia berada di Lapas Sukamiskin Bandung sejak 28 Agustus 2009, setelah juga sempat ditahan di Lapas Cipinang. Abdillah divonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan (Media Indonesia, 3/6/2010).

Inilah yang membuat kita miris dan bertanya prihatin: kalau begitu mampukah korupsi diperangi sampai ke akar-akarnya? Tak dapat disangkal bahwa Indonesia termasuk negara kleptokrasi: negara yang dalam praktik penyelenggaraan pemerintahannya ditandai oleh keserakahan, ketamakan, dan korupsi yang merajalela (Alhumami, 2005).
Itu sebabnya korupsi di negara ini harus diperangi dari pelbagai sisi (Pope, 2003). Apalagi dewasa ini korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga upaya-upaya memeranginya harus luar biasa pula. Agar lebih efektif, kita tak boleh hanya menggantungkan harapan pada lembaga-lembaga penegak hukum saja. Untuk itulah perangkat hukum pun harus dilengkapi. Yakni, dengan membuat undang-undang (UU) yang memuat ketentuan-ketentuan dan asas-asas tentang pembuktian terbalik. Baca selengkapnya »

June 4th, 2010 at 12:56 pm

Politik Pencitraan dan Patronase Politik

Politik Pencitraan dan Patronase Politik
Oleh Victor Silaen

Tak disangka-sangka Anas Urbaningrum (AU) berhasil menjadi Ketua Umum Partai Demokrat (PD) dalam Kongres II PD di Padalarang 23 Mei lalu. Tak disangka-sangka pula Andi Malarangeng (AM) kalah telak. Betapa tidak. Dari segi pencitraan, AM punya modal yang jauh lebih besar dibanding AU. Sebutlah, antara lain, iklannya di berbagai media yang terbilang “jor-joran”, klaimnya bahwa ia mendapat restu dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ditambah berbagai berita mengenai berbalik arahnya sebagian pendukung dan anggota tim sukses AU ke kubu AM. Apalagi, jangan dilupakan, saat ini AM punya jabatan sangat bergengsi: Menteri Pemuda dan Olahraga.
Modal sebesar apakah yang dimiliki AU sehingga ia mampu memenangkan pertarungan merebut jabatan puncak di partai pemenang pemilu 2009 itu? Pertama, AU adalah sosok yang telah lama berakar di kalangan aktivis Islam mengingat ia adalah mantan Ketua Umum PB HMI periode 1997-1999. Kedua, sebelum menjadi anggota DPR periode 2009-2014, AU juga telah menimba banyak pengalaman di bidang politik, antara lain sebagai Pimpinan Kolektif Nasional KAHMI (2009), Anggota Tim Revisi UU Politik (Tim 7), Anggota Tim Seleksi Parpol Peserta pemilu 1999 (Tim 11), anggota KPU (2001-2005), Ketua DPP Partai Demokrat (sejak 2005). Inilah yang membuat dirinya dipandang cukup mampu memimpin PD ke depan, tak hanya untuk mempertahankan kejayaan partai di tahun 2014, tapi juga memodernisasinya terus-menerus.
Ketiga, sebagai pemimpin, sosok AU dinilai “lebih sejuk” ketimbang AM, sehingga lebih berterima di hati rakyat. Hal itu terlihat, antara lain, dalam penampilannya yang kalem, tutur katanya yang santun namun bernas, ditambah lagi dengan kemampuannya menulis (ia sudah menghasilkan beberapa buku hingga kini). Apalagi, usia AU kini masih relatif muda: 41 tahun. Inilah momentum yang mengingatkan kita akan slogan yang telah berulangkali didengungkan sejak momentum Sumpah Pemuda tahun 2007: “Sudah saatnya kaum muda memimpin!”
Mengapa slogan tersebut muncul? Pertama, karena umumnya rakyat Indonesia telah semakin bosan melihat masih bercokolnya para pemimpin tua di berbagai lembaga negara. Kedua, umumnya rakyat merasa tak bisa berharap banyak akan perubahan yang positif dari para pemimpin tua itu – karena kinerja mereka yang jauh dari memuaskan, sikap yang terlalu hati-hati, banyak pertimbangan, dan lainnya. Ketiga, karena menjelang Pemilu 2009 lalu, bursa pemimpin masih saja diramaikan dengan wajah-wajah para calon yang kebanyakan berasal dari kalangan tua.
Sejarah mencatat bahwa pemuda memiliki peran yang sangat signifikan di setiap era. Momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, sebagai kontrak kesatubangsaan kita yang pertama kalinya, ditandai oleh peran penting para pemuda. Di seputar Proklamasi Kemerdekaan 1945, para pemuda jugalah yang banyak berperan di dalamnya. Begitupun di era 1965-1966, hingga 1998, yang menandai dimulainya era reformasi.
Sejarah kepemimpinan juga mencatat banyak pemuda yang menduduki posisi-posisi penting. Soekarno menjadi presiden pada usia 44 tahun, sedangkan wakilnya, Moh. Hatta, saat itu berusia 43 tahun. Sutan Syahrir bahkan masih berumur 36 tahun ketika diangkat menjadi perdana menteri. Letjen TB Simatupang masih sangat belia (29 tahun) saat dipercaya menjadi Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP). Akan halnya Soeharto, tampil sebagai presiden pada usia 46 tahun.
Seiring waktu, dengan semakin kuatnya Soeharto hingga akhirnya lengser, mengapa yang tampil sebagai pemimpin kebanyakan kaum tua? Padahal, menurut data sensus BPS tahun 2000, jumlah penduduk berusia di bawah 50 tahun adalah mayoritas. Jika datanya kita pilah hanya yang berumur 17 tahun ke atas, pemilih yang berusia 17-45 tahun berjumlah sekitar 74% dari total pemilih. Kenyataan ini mestinya mendorong kaum muda berani tampil di pentas politik sebagai perwakilan dari generasi muda. Baca selengkapnya »

June 4th, 2010 at 12:52 pm

Membaca Setgab Koalisi

» by Editor in: Politik

Membaca Setgab Koalisi
Oleh Victor Silaen

Sejak reformasi bergulir, pasca-Soeharto, stabilitas politik merupakan sesuatu yang amat sulit dicapai. Di satu sisi, transisi demokrasi yang harus dilalui oleh sebuah negara yang sekian lama dikelola secara otoriter memang meniscayakan rawannya instabilitas. Di sisi lain, arena politik yang kian kompetitif akibat munculnya kekuatan-kekuatan politik baru dan masih bertahannya kekuatan politik lama menyebabkan hiruk-pikuk politik menjadi tak terhindarkan. Alhasil, program pembangunan bergerak lambat. Padahal reformasi bergulir bersamaan dengan krisis moneter-ekonomi yang cukup parah. Ditambah lagi dengan praktik korupsi yang merajalela di mana-mana, maka krisis yang menerpa Indonesia seiring waktu berkembang menjadi krisis multidimensi.

Syukurlah Indonesia punya kekenyalan budaya-politik untuk bertahan sebagai satu bangsa, sehingga terhindar dari pengalaman pahit seperti Uni Soviet. Indonesia masih berdiri teguh. Tapi justru karena itulah Indonesia kini mulai terobsesi untuk kembali ke “kejayaan” masa silam dengan cirinya yang amat menonjol: tertib politik yang terkelola sangat baik. Stabilitas politik jelas penting, karena dengan itulah pertumbuhan dan pemerataan dapat dicapai.

Tak heran jika dalam periode kedua kekuasaan SBY ini manajemen politik begitu mengedepankan harmonisasi dan akomodasi. Kebutuhan amat mendesak akan stabilitas, itulah yang kemudian mendorong terbentuknya Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi. Dalam format yang berbeda, persekutuan politik seperti ini sebenarnya pernah ada di masa silam. Saat itu stabilitas politik rentan terancam ideologi lain, sehingga negara berada dalam keadaan gawat-darurat. Hanya saja saat itu yang berkoalisi adalah organisasi-organisasi kekaryaan, bukan partai politik. Sehingga, jadilah perkumpulan mereka kemudian bernama Golkar (Golongan Karya). Baca selengkapnya »

May 14th, 2010 at 2:03 pm

Tumpukan Kasus di Negeri Lupa

Telah dimuat pada Harian Sinar Harapan, 14 Mei 2010

Tumpukan Kasus di Negeri Lupa
Oleh Victor Silaen

Di bulan Mei, 12 tahun silam, ada beberapa hari yang ditandai dengan dua peristiwa penting yang saling terkait dan berkumulasi hingga akhirnya menimbulkan energi besar bagi rakyat untuk bersatu menuntut Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden. Pertama, peristiwa penembakan di Universitas Trisakti, 12 Mei, yang menewaskan empat mahasiswa. Kedua, peristiwa 13-15 Mei yang dikenang sebagai Tragedi Mei, dengan aksi pembakaran, perusakan, dan penjarahan di sana-sini disertai perkosaan terhadap sejumlah perempuan Tionghoa.

Meski bukan merupakan faktor utama yang membuka jalan bagi reformasi, tapi tak dapat disangkal bahwa dipicu oleh kedua peristiwa itulah Indonesia kemudian membuka pintu bagi demokratisasi dan penghormatan atas hak asasi manusia (HAM). Tak dapat disangkal juga bahwa banyak elit politik maupun pemimpin dari berbagai kalangan yang menikmati perubahan itu, karena seiring waktu mereka terangkat ke pentas kekuasaan. Tapi, terpanggilkah mereka untuk secara serius melakukan hal-hal yang sekiranya dapat menuntaskan penyelesaian atas kasus-kasus kejahatan kemanusiaan itu?

Faktanya pasca-Soeharto, dari Habibie, Gus Dur, Mega sampai SBY, kedua kasus itu tak kunjung terselesaikan. Buktinya, masih ada keluarga korban yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, 11 Mei lalu, demi menuntut ketegasan pemerintah. Mereka menilai, dalam upaya penegakan hukum, pemerintahan Presiden SBY tidak serius dan belum sepenuhnya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Mungkinkah pemerintah sengaja melupakannya, karena sudah terlalu banyak beban yang harus dipikul? Kalau begitu bagaimana dengan kasus-kasus lainnya, baik sebelum maupun sesudah Mei 1998 itu? Baca selengkapnya »

May 8th, 2010 at 1:02 pm

Demokrasi Biaya Tinggi

» by Editor in: Hukum, Politik

Telah dimuat pada Harian Koran Jakarta, 8 Mei 2010

Demokrasi Biaya Tinggi
Oleh Victor Silaen

Membaca hasil diskusi dengan Poppy Dharsono, mantan peragawati yang kini politikus, dalam artikel “Demokrasi Biaya Tinggi” (Koran Jakarta, 27/4/2010) niscaya membuat kita miris sekaligus pesimistik menatap masa depan demokrasi Indonesia. Betapa tidak, Poppy yang relatif sudah terkenal saja masih “dimintai” uang sekitar lima miliar rupiah untuk bisa menjadi calon kepala daerah yang didukung oleh satu partai. Kalau partai pendukungnya, katakanlah ada tiga, apakah jumlah uang yang harus “disetor” mantan peragawati itu otomatis tiga kali lipat besarnya?

Itu pun baru ongkos untuk bisa meraih tiket pencalonan. Jika Poppy maju, miliaran rupiah lagi harus disiapkan untuk dana kampanye dan berbagai kebutuhan lainnya. Luar biasa! Sebesar itukah biaya yang harus dikeluarkan seseorang yang bermimpi menjadi pemimpin? Kalau benar begitu, bukankah itu berarti demokrasi prosedural dan hak politik untuk dipilih hanya berlaku bagi orang-orang yang kaya-raya saja? Lalu bagaimana dengan orang-orang biasa yang benar-benar berkualitas, berintegritas dan terpanggil untuk menjadi pemimpin? Apakah hak politik mereka untuk dipilih di ajang demokrasi prosedural hanya boleh diimpikan, tapi tak bisa dinikmati lantaran tak punya kapital?

Mungkin benar, demokrasi selalu memunculkan pertanyaan bernada khawatir. Itu sebabnya, meski ia telah teruji sebagai yang paling unggul di antara sistem-sistem politik lain yang pernah diterapkan selama ini, tetap saja penerimaan orang terhadapnya tak pernah betul-betul bulat. Demokrasi yang liarlah, yang bertele-tele dan boroslah, dan yang satu ini: yang tak imun dari praktik politik uang. Baca selengkapnya »

May 5th, 2010 at 4:21 pm

Negara Gagal dan Paradoks Polisi

» by Editor in: HAM, Hukum, Politik

Telah dimuat pada Harian Sinar Harapan, 4 Mei 2010

Negara Gagal dan Paradoks Polisi
Oleh Victor Silaen

Selasa, 27 April lalu, di Kampung Kongsi, Desa Ci¬beureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sekelompok massa melakukan aksi pembakaran dan perusakan Wisma Badan Pendidikan Kristen (BPK) Penabur. Ditengarai aksi brutal itu dipicu oleh kabar burung bahwa Wisma BPK Penabur akan diubah fungsinya menjadi tempat kegiatan kerohanian – bahkan gereja. Warga sekitar tak setuju, dan singkatnya terjadilah aksi tersebut.

Terkait Insiden Cisarua itu ada beberapa hal yang patut kita sesali. Pertama, seharusnya pejabat pemerintah setempat mampu mengantisipasi peristiwa tersebut untuk kemudian memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang wisma yang sedang direnovasi itu. Bukankah sebenarnya tak sulit bagi pemerintah untuk menyerap informasi-informasi yang beredar di tengah warganya sendiri? Ataukah pemerintah sebenarnya sudah mendengar, tetapi kurang peduli? Kedua, pejabat pemerintah setempat bersama tokoh masyarakat, tokoh umat, dan unsur-unsur pimpinan lainnya seharusnya mampu mengadakan pendekatan kepada warga setempat demi mencegah aksi brutal yang melanggar hukum tersebut. Sudahkah mereka melakukannya, atau memang kurang menghiraukannya karena tak mau mengorbankan waktu dan energi? Ketiga, seharusnya aparat kepolisian setempat mampu bertindak tegas demi mencegah peristiwa anarkis tersebut atau setidaknya berani dan cepat bertindak demi menghentikan agar peristiwa tersebut tidak semakin membesar.

Pertanyaannya, mengapa ketiga hal yang patut disesali itu sampai terjadi? Jawabannya, itulah ciri negara gagal. Menurut Jared Diamond (2005), negara gagal dicirikan oleh lima faktor berikut: 1) kerusakan lingkungan; 2) pemanasan global; 3) tetangga yang bermusuhan; 4) mengendurnya dukungan kelompok masyarakat yang sudah menjalin hubungan baik melalui perdagangan; 5) lembaga politik, ekonomi, sosial dan budaya yang lumpuh sebagai pemecah persoalan. Bukankah aksi brutal terhadap Wisma Penabur memperlihatkan faktor yang kelima sedang terjadi di depan mata kita?

Sementara Noam Chomsky (2006) mengatakan setidaknya ada dua karakter utama yang membuat suatu negara dapat disebut sebagai negara gagal. Pertama, negara yang tidak memiliki kemauan atau kemampuan melindungi warganya dari berbagai bentuk kekerasan, dan bahkan kehancuran. Kedua, tidak dapat menjamin hak-hak warganya, baik di tanah air sendiri maupun di luar negeri; dan tidak mampu menegakkan dan mempertahankan berfungsinya institusi-institusi demokrasi. Bukankah kedua karakter negara gagal itu juga terlihat dalam peristiwa aksi brutal terhadap Wisma Penabur?

Untuk lebih meyakinkan, saya ingin merujuk seorang ahli lagi. Robert I. Rotberg (2002) menyebut sindrom negara gagal antara lain berupa keamanan rakyat yang tidak bisa dijaga, konflik etnis dan agama yang tak kunjung usai, korupsi merajalela, legitimasi negara terus menipis, ketidakberdayaan pemerintah pusat dalam menghadapi masalah dalam negeri, dan kerawanan terhadap tekanan luar negeri. Keamanan rakyat yang tak bisa dijaga, bukankah sindrom ini terlihat dalam Insiden Cisarua itu?

Tetapi, apakah tak terlalu terburu-buru menyimpulkan Indonesia sebagai negara gagal? Kalaulah Insiden Cisarua atau peristiwa seperti itu amat jarang terjadi di negara hukum ini, bolehlah kita menilai kesimpulan tersebut terlalu cepat. Tapi, mari kita jujur menjawab pertanyaan ini: bukankah aksi anarkis seperti dalam Insiden Cisarua itu sudah begitu kerapnya terjadi dan aparat kepolisian selalu saja lambat bertindak?

Ironis! Di luar, Indonesia dipuji karena dianggap berhasil dalam menegakkan hak asasi manusia (HAM). Padahal, kenyataan di dalam negeri menunjukkan hal yang berbeda. Paradoks! Terhadap terorisme, yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), aparat kepolisian berhasil meringkus para pelakunya satu persatu – mulai dari yang kelas teri sampai yang kelas kakap. Tetapi mengapa terhadap massa perusuh dan perusak yang relatif tidak berbahaya itu aparat kepolisian kerap terlihat tak berdaya? Kalaulah alasannya karena sumber daya manusia yang kurang (jumlah personel polisi terlalu sedikit), dan/atau karena prasarana kepolisian yang tidak memadai, kita dapat memakluminya. Tapi, bukankah alasan itu tidak cocok sama sekali – lantaran Polri memiliki kecukupan dalam kedua faktor itu?

Anehnya, fenomena Indonesia menuju negara gagal dalam konteks ini sesungguhnya bukan karena negara tidak mampu, melainkan karena negara tidak mau. Ini yang harus digarisbawahi. Dengan kata lain, dalam peristiwa-peristiwa seperti yang dialami Wisma Penabur, yang terjadi adalah praktik pembiaran negara. Mengapa demikian? Mungkin saja karena negara menganggap peristiwa-peristiwa seperti Insiden Cisarua itu tidak penting – karena tidak berskala nasional. Atau mungkin juga karena negara menyikapinya secara diskriminatif, dalam arti tergantung kelompok mana yang menjadi pihak tertindasnya. Kalaulah mereka bukan warga yang tergolong kelompok mayoritas, negara kerap setengah hati menyikapinya. Sebaliknya, negara akan serius jika pihak yang tertindas itu adalah warga yang tergolong kelompok mayoritas.

Tidakkah hipotesis seperti ini terlalu tendensius? Rasanya tidak, karena peristiwa-peristiwa yang pernah dialami oleh kelompok Jamaah Ahmadiyah Indonesia di beberapa tempat selama ini dapat menjadi contoh-contoh yang konkret untuk itu. SETARA Institute, misalnya, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan di 12 provinsi, tahun 2009, mencatat adanya 200 peristiwa pe¬langgaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang me¬ngandung 291 jenis tindakan. Ironisnya, dari 291 tindakan pelanggaran yang umumnya diwarnai kekerasan itu, terdapat 139 pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktornya, baik melalui 101 tindakan aktif negara (by commission), mau¬pun 38 tindakan pembiaran yang dilakukan oleh negara (by omission). Institusi negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah kepolisian (48 tindakan), Departemen Agama (14 tindakan), wali kota (8 tindakan), bupati 6 (tindakan), dan pengadilan (6 tindakan). Sedangkan pihak-pihak yang menjadi korban dari aksi-aksi pelanggaran hukum disertai kekerasan itu adalah Jamaah Ahmadiyah (33 tindakan pelanggaran), individu (16 tindakan), dan Jemaat Gereja (12 tinda¬kan).

Selain negara, institusi-institusi, maupun pejabat dan aparatnya, kita juga patut menyesali mengapa banyak warga di negara hukum ini yang masih gemar “main otot” daripada “main otak”. Kalaupun, misalnya, pihak Wisma Penabur salah. Apa pun kesalahannya, bukankah hanya pihak aparat penegak hukum yang berwenang menindaklanjuti kesalahan itu? Itu pun bukan secara fisik, melainkan lewat jalur hukum. Tidakkah seharusnya sikap hormat dan taat hukum itu dimiliki semua warga di negara hukum ini?

Ke depan, inilah agenda penting yang harus menjadi pekerjaan rumah, terutama bagi para penyelenggara negara. Program pendidikan sadar hukum dan HAM harus diintensifkan tidak saja untuk masyarakat, tetapi juga untuk semua pejabat pemerintah di semua arasnya. Sedangkan untuk kepolisian, apa yang tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang tugas dan tanggung jawab polisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat kiranya dapat sesering mungkin diwacanakan melalui proses pembelajaran di dalam institusi kepolisian, mulai dari aras yang terendah sampai yang tertinggi. Polisi ada bukan hanya untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dilekatkan padanya, tetapi juga untuk belajar agar semakin profesional seiring situasi dan kondisi yang terus-menerus berubah.

Akhirnya, pemerintah – baik di aras nasional maupun lokal – harus memiliki ketegasan terhadap kelompok-kelompok di masyarakat yang gemar “main otot” dan main hakim sendiri terhadap sesamanya. Jangan sampai jumlah mereka makin lama makin banyak dan bersebaran di mana-mana, lantaran mereka merasa apa yang mereka lakukan benar. Pertanyaannya, apakah pemerintah punya good will untuk itu?

* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.

May 5th, 2010 at 4:15 pm

Demokrasi Politik Uang

» by Editor in: Politik, Sosial

Telah dimuat pada Harian Media Indonesia, 28 April 2010

Demokrasi Politik Uang
Oleh Victor Silaen

Pada Forum Ke-6 World Movement for Democracy di Jakarta, 12 April lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, demokrasi di suatu negara tumbuh dan berkembang dengan baik jika prosesnya dilakukan dengan menghindari politik uang. Sebab, politik bukan hanya mereduksi demokrasi atau kedaulatan rakyat, tetapi juga menghasilkan pemimpin pemerintahan yang melayani mereka yang membayar saja. ”Tantangan terbesar demokrasi sekarang adalah politik uang. Ini menjadi masalah di banyak negara. Demokrasi seperti itu pada akhirnya hanya melahirkan demokrasi yang artifisial dan mengurangi kepercayaan dan dukungan publik,” katanya.

Makin besar politik uang, ujar Presiden, makin sedikit aspirasi rakyat yang diperjuangkan oleh pemimpin politik. Ia percaya praktik demokrasi seperti itu akan menghancurkan demokrasi itu sendiri. Sejarah menunjukkan uang dengan berbagai cara selalu mengikuti praktik demokrasi, baik di Barat dan Timur. Sejarah juga menunjukkan pemimpin politik yang terpilih karena praktik politik uang akan ’mengabdi’ pada pihak yang mengongkosinya dan pada akhirnya meminggirkan aspirasi masyarakat luas. Maka, si pemimpin meski menang dalam kompetisi politik, tetapi kalah dalam meraih kepercayaan masyarakat. ”Hasilnya adalah demokrasi jadi-jadian.”

Kita tak tahu apakah SBY hanya sekedar berpidato saat mengatakan hal itu atau disertai kesadaran penuh bahwa politik uang dan ’demokrasi jadi-jadian’ itu ada dan sedang hidup di negara ini. Harus diakui bahwa demokrasi liberal yang dulu dibenci Soekarno dan dibatasi ketat oleh Soeharto, sudah lebih dari sedasawarsa terakhir ini menggeliat kuat di mana-mana. Orang-orang gandrung akan kebebasan, gemar berdemonstrasi, lantang bicara apa saja, semuanya atas nama demokrasi.

Memang, Indonesia telah muncul menjadi salah satu negara demokratis terbesar di dunia. Kita bangga, karena dengan capaian sedemikian Indonesia kian harum di mata dunia. Salah satu buktinya, pada 12 November 2007, Indonesia mendapatkan The Democracy Award dari International Association of Political Consultants (IAPC). Tapi kita kecewa, karena demokrasi yang kian maju itu tidak diiringi dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat dan berkurangnya praktik korupsi.

Terkait korupsi, kekecewaan itu bahkan makin mengeras menjadi muak tatkala mengetahui bahwa yang melakukannya kebanyakan justru mereka yang menerima kepercayaan dari rakyat melalui mekanisme demokrasi yang disebut pemilu. Ingatlah hasil survei Barometer Korupsi Global Transparency International Indonesia tahun 2009 yang masih menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup (dari skala 1-5, DPR memperoleh skor 4,4). Di bawah DPR, institusi peradilan menempati urutan kedua dengan skor 4,1. Urutan ketiga ditempati dua institusi sekaligus, yaitu partai politik dan pegawai publik, dengan skor yang sama: 4,0.

Mengapa para pemimpin pilihan rakyat itu banyak yang korup? Ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Pertama, alih-alih karena keterpanggilan mengabdi, bagi mereka menjadi wakil rakyat adalah sebuah peluang berharga untuk meraih untung besar. Kedua, karena untuk menjadi wakil rakyat, mereka telah melewati tahapan politik uang. Tak dapat dimungkiri bahwa setiap ajang kontestasi politik, baik berskala nasional maupun lokal, termasuk untuk meraih kursi orang nomor satu dan dua di republik ini, selalu ditandai praktik politik uang. Boleh dibilang, politik uang telah menjadi ‘instrumen gelap’ demokrasi; bukan syarat, tetapi merupakan keniscayaan.

Itulah salah satu kelemahan demokrasi prosedural. Tak ada jaminan bahwa demokrasi niscaya menghasilkan calon-calon pemimpin terbaik, dalam arti berkualitas dan berintegritas. Karena, demokrasi memang tidak didesain untuk menghasilkan para pemimpin yang terjamin keunggulannya, melainkan untuk memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada siapa pun untuk menggunakan hak pilihnya. Jadi, demokrasi prosedural lebih identik dengan personalitas maupun popularitas daripada kualitas dan integritas para calon pemimpin yang terpilih. (Benhabib,1996). Tak heran jika dalam sejumlah kasus, yang muncul adalah orang-orang yang jauh dari gambaran pemimpin ideal. Bukan tak mungkin mereka mendapatkan posisi terhormat itu dengan menghalalkan segala cara, termasuk praktik politik uang.

Jadi, kalau di awal mereka telah mengeluarkan ongkos politik cukup besar demi memuluskan impian meraih kursi atau jabatan publik, jangan heran jika ke depannya mereka berharap akan mendapatkan ‘reimbursement’ politik yang besarnya minimal sama – bahkan kalau bisa lebih besar dari itu. Itulah politik, yang selalu sarat kepentingan dan kalkulatif. Karena itulah politik juga selalu pragmatis alih-alih idealis.

Dapatkah proses penggerusan demokrasi oleh politik uang ini dihentikan? Sangat sulit. Itulah kelemahan lainnya dari demokrasi prosedural, yang membuka peluang seluas-luasnya bagi setiap orang dalam menggunakan hak politiknya untuk dipilih menjadi pemimpin. Termasuk di dalamnya adalah para petualang politik, selebritas, atau orang-orang yang diragukan moralnya. Dalam konteks inilah terasa pentingnya kita membuat regulasi sangat ketat demi menyeleksi orang-orang yang akan maju menjadi kontestan politik. Namun, itu pun tak menjamin bahwa orang-orang pilihan itu, kalau nanti sudah menjabat, akan bersih dari praktik politik uang. Sebab, seseorang bisa saja baik dan bersih sebelum masuk ke dalam sistem. Namun begitu ia sudah ada di dalamnya, sistem niscaya membuatnya berubah, cepat atau lambat. Belum lagi dahsyatnya pengaruh dari rekan-rekan sejawat (Ritzer, 2003).

Maka, inilah saatnya memikirkan secara serius bahwa membangun Indonesia yang demokratis bukanlah sekedar menginstal sistem, struktur, dan perangkat-perangkatnya, tapi juga ide-ide dan nilai-nilainya. Faktor apa sebenarnya yang menjadikan demokrasi di suatu negara sebagai keniscayaan? Jumlah rakyat di negara tersebut yang sangat banyak dan pluralistik. Itulah ide yang paling mendasar di dalam demokrasi: bahwa rakyat yang sesungguhnya merupakan subyek di negara tersebut tak ingin dijadikan obyek. Karena itulah rakyat, selaku pemilik kedaulatan negara, menuntut hak-hak politik yang salah satunya adalah turutserta berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara ke depan.

Atas dasar itu maka seharusnya demokrasi selalu menjaga dirinya untuk tidak menyimpang dari harapan rakyat. Ia juga harus selalu terbuka untuk dikritisi siapa saja. Hanya dengan demikianlah demokrasi secara sistemik, prosedural, dan operasional niscaya bergerak terus-menerus. Itulah dinamika demokrasi, yang di dalamnya terkandung mekanisme untuk mereformasi dirinya terus-menerus (reforming democracy).

Terkait dengan maraknya politik uang, herannya realitas politik kita dalam sedekade terakhir ini justru memperlihatkan bahwa demokrasi berkembang makin maju. Tetapi, SBY benar ketika ia mengatakan demokrasi politik uang cenderung menghasilkan pemerintahan yang melayani mereka yang membayar saja. Tak perlu repot-repot mencari contohnya, karena pepatah ”tak ada makan siang yang gratis” memang tak terbantahkan di pentas politik yang setiap saat dapat berubah menjadi pelaminan politik – tempat di mana penguasa dan pengusaha saling mengikat janji.

SBY juga benar bahwa demokrasi seperti itu pada akhirnya hanya melahirkan demokrasi yang artifisial dan mengurangi dukungan publik. Meski ke depan demokrasi akan terus bergerak, namun cepat atau lambat ia akan kehilangan pesonanya. Sebab ide dasarnya, yakni rakyat sebagai subyek, sudah diabaikan. Itulah demokrasi iliberal atau demokrasi disfungsional, menurut Fareed Zakaria (2004). Mana mungkin berharap rakyat akan terus memberi dukungan terhadap demokrasi seperti itu?

* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.

April 27th, 2010 at 2:49 pm

”Jupe-Jupe” di Pentas Politik Kita

Telah dimuat pada Harian Sinar Harapan, 27 April 2010

”Jupe-Jupe” di Pentas Politik Kita
Oleh Victor Silaen

Sejak demokratisasi bergulir deras di Indonesia, partisipasi politik rakyat pun kian menguat. Di satu sisi fenomena ini merupakan kabar baik bagi negara yang sedang memodernisasi dirinya, seperti Indonesia. Misalnya saja rakyat yang semakin aktif, bahkan proaktif, menggunakan hak politiknya untuk menyatakan pendapat kepada para penyelenggara negara. Ini tentu baik, karena dengan demikian mereka yang berkuasa di lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak berbuat semau-maunya sendiri terkait dengan perjalanan negara dan bangsa ini ke depan.

Kalau rakyat juga semakin berani dan percaya diri untuk tampil di pentas politik, dalam rangka meraih jabatan-jabatan publik, baik sebagai wakil rakyat maupun sebagai kepala daerah, ini kabar baik atau tidak? Fenomena seperti ini sesungguhnya merupakan cerminan telah semakin tingginya kesadaran politik rakyat. Dengan demikian dapat diprediksi bahwa proses politik akan terus bergulir dinamis, penuh warna, dan niscaya selalu memunculkan perubahan dalam wujud tampilnya pemimpin-pemimpin baru.

Namun, kalau yang tampil dalam rangka meraih jabatan-jabatan publik itu lebih banyak berasal dari kalangan selebriti, ini kabar baik atau tidak? Bukankah seiring waktu pentas politik kita, baik yang berskala nasional maupun lokal, semakin banyak mengangkat sosok para selebriti itu? Sebutlah nama-nama seperti Dede Yusuf, Rano Karno, dan Dicky Chandra (ikut pilkada) maupun Tubagus Dedy Suwandi Gumelar alias Miing Bagito, Primus Yustisio, dan Rachel Maryam Sayidina (ikut pemilu legislatif) yang sudah berhasil meraih jabatan prestisius itu.

Tetapi, ketika tiba-tiba terbetik kabar Julia Perez (Jupe) akan maju sebagai calon wakil bupati Pacitan, mengapa banyak pihak dan kalangan meributkannya? Apa yang salah dengan Jupe? Apakah lantaran dia seorang bintang iklan kondom, sehingga atas dasar itu dinilai ”tidak pantas” – sampai-sampai ada tokoh partai yang mengatakan pencalonan Jupe bisa memperburuk citra partainya? Adakah yang salah dengan kondom? Karena berkonotasi negatifkah? Apa bedanya dengan si ”Meong” Rieke Diah Pitaloka (kini anggota DPR) yang pernah menjadi bintang iklan produk kontrasepsi? Ataukah lantaran Jupe sering tampil dengan gaya yang sensual dan busana agak seronok? Bukankah hal itu relatif sekali? Jadi, lantas apa sebenarnya yang menjadi keberatan banyak pihak dan kalangan itu atas majunya perempuan bernama asli Yuli Rahmawati ini di ajang pilkada Kabupaten Pacitan, Desember 2010?

Pertanyaan-pertanyaan seperti di atas kiranya penting untuk direnungkan terlepas kita setuju atau tidak setuju dengan pencalonan Jupe. Tujuannya, agar kita benar-benar terbiasa bersikap dan berpikir kritis setiap kali akan menghadapi ajang pemilihan wakil rakyat (baik berskala nasional maupun lokal) maupun kepala daerah. Dengan begitu niscaya kita tak akan mudah menjatuhkan pilihan kepada seorang calon wakil rakyat maupun calon kepala daerah hanya gara-gara namanya yang terkenal, penampilan fisiknya yang menarik, atau faktor-faktor lain yang tak terkait langsung dengan kapasitas dan kapabilitasnya sebagai calon pemimpin. Baca selengkapnya »

April 27th, 2010 at 2:42 pm

Partai Miskin Kader

» by Editor in: Politik, Sosial

Telah dimuat pada Majalah Forum Keadilan, edisi No. 01/26 April-02 Mei 2010

Partai Miskin Kader
Oleh Victor Silaen

Pelantun lagu ”Belah Duren” Julia Perez (Jupe) menyentak publik dengan rencananya untuk maju sebagai calon wakil bupati di ajang Pilkada Pacitan mendatang. Banyak pihak merasa keberatan dan seperti kebakaran jenggot menyikapinya.

Belakangan, topik Jupe bergeser ke topik Maria Eva, pedangdut yang berencana maju sebagai calon bupati di Pilkada Sidoarjo dalam waktu dekat. Wacana publik pun kembali ramai, lantaran Eva juga dinilai tak pantas terkait masa lalunya yang pernah terlibat perselingkuhan. Boleh jadi karena itu maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memperketat persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Niat Kemendagri ini tentu saja baik, yakni bagaimana mewujudkan prinsip “the right man on the right place”. Namun, mengapa persyaratan tersebut hanya dimaksudkan untuk para calon kepala daerah? Mengapa tak sekaligus untuk para calon wakil rakyat?

Sebagai masukan untuk revisi UU tersebut, beberapa pertanyaan layak direnungkan. Apa yang salah dengan Jupe? Mengapa ia dinilai “tidak pantas”, sampai-sampai ada tokoh partai yang mengatakan pencalonan Jupe bisa memperburuk citra partainya? Apakah lantaran Jupe seorang bintang iklan kondom? Apa bedanya dengan si ”Meong” Rieke Diah Pitaloka yang pernah menjadi bintang iklan produk kontrasepsi? Terkait Eva, apa yang salah dengan dirinya? Perselingkuhan di masa lalu? Apa bedanya, misalnya, jika ada calon yang mantan koruptor atau beberapa kali kawin-cerai? Baca selengkapnya »

March 12th, 2010 at 3:58 pm

Opsi A & C yang Menggelikan

» by Editor in: Politik

Telah dimuat pada Harian Suara Pembaruan, 5 Maret 2010

Opsi A & C yang Menggelikan
Oleh Victor Silaen

Sebelum sidang paripurna DPR yang berujung ricuh itu, Selasa 2 Maret lalu, sejumlah anggota Pansus Century bersikukuh agar rekomendasi Pansus nantinya menyebut nama pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam skandal dana talangan Bank Century. Tidak ada bargaining politik, demikian menurut Wakil Ketua Pansus dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun. Hal senada berulang-ulang disampaikan Maruarar Sirait, salah satu anggota Tim 9 yang merupakan inisiator hak angket Bank Century, bahwa “kebenaran tidak dapat dinegosiasikan”. Sikap yang sama didukung pula oleh Partai Golkar dan Partai Hanura.

Tapi, apa yang terjadi? Sampai di acara sidang paripurna hari pertama itu, rencana menyebut nama orang-orang yang harus dituntut pertanggungjawabannya dalam skandal Century akhirnya pupus begitu saja. Perkembangan teraktual dari kerja politik para wakil rakyat itu seakan membenarkan hasil penelitian yang dilakukan Kamar Survei Publik, bahwa Pansus cenderung ha¬nya¬ sebagai peralatan permainan politik. “Temuan ini mengartikan bahwa rakyat masih melihat DPR sebagai loket transaksional politik, bukan rumah untuk kesejahteraan rakyat,” demikian dikatakan peneliti Kamar Survei Publik, Christofel, 2 Maret lalu.

Di hari pertama sidang yang ricuh itu kemudian muncullah dua opsi terkait skandal Century: opsi A dan opsi C. Opsi A pada intinya mengatakan bahwa pemberian fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) terhadap Bank Century tidak bermasalah. Sebaliknya opsi C pada intinya memandang adanya pelanggaran dan unsur kesalahan dalam pengambilan kebijakan dana talangan Bank Century.

Sampai di situ saja sebenarnya akal sehat kita sudah dapat menyimpulkan bahwa opsi A tidak dilandasi dengan pertimbangan yang rasional. Sebab, kalau benar kebijakan pemerintah terkait dana talangan Bank Century itu tidak bermasalah, lalu mengapa harus repot-repot membentuk pansus serta menghabiskan dana dan energi yang tidak sedikit untuk itu? Baca selengkapnya »

  • Tools & Widget


    Victor Silaen Feedburner
    Statistik Blog
    Add to Technorati Favorites
    Political Activism Blogs - BlogCatalog Blog Directory
    Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
    Join My Community at MyBloglog!