February 9th, 2010 at 3:43 pm
Telah dimuat pada Harian Sinar Harapan, 5 Februari 2010
Pelajaran dari Skandal Century
Oleh Victor Silaen
Hampir dua bulan terakhir perhatian rakyat Indonesia tersedot skandal Century. Setiap hari jutaan pasang mata menyaksikan pemberitaan yang terus-menerus ditayangkan hampir seluruh stasiun televisi nasional dan lokal. Andai saja dilakukan pemeringkatan, boleh jadi skandal ini mendapat peringkat tinggi di mata pemirsa. Tak heran, karena tontonan Century kini tak ubahnya telenovela yang terkadang menyebalkan namun selalu mengundang rasa penasaran untuk diikuti terus.
Pansus Hak Angket Century sendiri akan menuntaskan masa kerjanya, 4 Maret 2010. Apa pun rekomendasinya nanti, kita dapat menarik beberapa hal untuk pembelajaran ke depan. Pertama, kian lama media massa Indonesia kian dapat diandalkan sebagai pilar demokrasi yang sangat penting. Pantas rasanya jika media massa kita digelari sebagai ”the fourth estate of democracy”. Agak berbeda dengan di negara-negara demokratis lainnya, media massa di negara ini bahkan lebih signifikan memerankan dirinya sebagai watchdog (“anjing penjaga”) ketimbang edukasi, informasi dan rekreasi.
Maka ke depan, kita harus terus merawat peran media massa sebagai kekuatan pengontrol itu. Jangan sampai karena kebebasan pers yang kian dihormati, profesionalisme para pekerja pers justru kedodoran – hanya bermodal ”asal berani”. Jangan sampai karena pelbagai pihak yang semakin segan kepada pers, para pekerja pers justru tergoda menukar idealismenya dengan ”sekeping berlian” kepada pihak-pihak tersebut. Baca selengkapnya »
January 26th, 2010 at 4:02 pm
Telah dimuat pada Harian Sinar Harapan, 13 Januari 2010
Lawan Buku dengan Buku
Oleh Victor Silaen
Sebuah kebijakan politik buruk khas rezim Orde Baru seakan ingin diulangi di era pasca-Soeharto ini. Yakni, melarang beredarnya buku-buku yang dianggap “berbahaya”. Ironis, karena faktanya jumlah buku yang beredar luas masih kurang banyak dibanding jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat itu sendiri jika benar negara ini menjadikan proyek pencerahan sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Yang mengherankan, mengapa pihak yang merasa berwenang menentukan sebuah buku “berbahaya” atau tidak itu adalah Kejaksaan Agung? Kompetensi apakah yang dimilikinya, sehingga keputusan untuk itu berada di tangannya? Padahal di sisi lain, pemerintah pernah menginginkan agar masyarakat terbiasa mem¬berikan kado berupa buku. Ide yang bagus sebenarnya. Tapi, jika buku-buku itu sendiri dilarang beredar, bagaimana mau membeli untuk kemudian mengkadokannya? Apakah berarti hanya buku-buku tertentu saja yang boleh dibeli, sedangkan buku-buku lainnya tidak? Kalau begitu bagaimana bisa mencerahkan rakyat, bahkan menjadikan mereka terbiasa berpikir kritis, sementara buku-buku yang secara tak langsung berperan sebagai “guru” itu malah dihalang-halangi untuk dibaca?
Katakanlah ada buku-buku yang isinya memang “menyesatkan”. Tapi, bukankah orang niscaya semakin kritis jika dibiarkan bebas membacanya, untuk kemudian memilah-milah dan menganalisanya sendiri? Ataukah jangan-jangan negara ini masih menganggap rakyatnya masih bodoh sehingga harus “diarahkan” untuk membaca buku-buku tertentu saja? Kalau begitu, siapakah yang patut memberi “pengarahan” itu?
Inilah pertanyaan-pertanyaan yang patut diajukan terkait kebijakan pelarangan buku yang masih diteruskan hingga kini. Betapa tidak, menjelang akhir tahun 2009, publik kembali dikejutkan oleh keputusan Kejaksaan Agung yang melarang beredarnya lima buku. Yakni, Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto (John Roosa), Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah, dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri (Socrates Sofyan Yoman), Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 (Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan), Enam Jalan Menuju Tuhan (Darmawan MM), dan Mengungkap Misteri Keberagamaan Agama (Syahrudin Ahmad). Baca selengkapnya »
January 3rd, 2010 at 5:08 pm
Telah dimuat pada Harian Sinar Harapan, 15 Desember 2009
Saat Kebenaran Semakin Ditinggalkan
Oleh Victor Silaen
Tak dapat disangkal bahwa hari-hari ini rakyat semakin muak menyaksikan coreng-moreng wajah penegakan hukum di dalam negeri. Apalagi setelah mendengar rekaman atas sadapan percakapan Anggodo dengan sejumlah aparat penegak hukum dan koleganya, ditambah lagi dengan sinyalemen tentang dana talangan Bank Century yang mengalir ke sejumlah penguasa dan orang penting di negara ini. Rakyat, yang selama ini sulit percaya terhadap aparat penegak hukum, kini semakin sangsi akan integritas mereka. Betapa tidak. Uang nampaknya mampu “membeli” keadilan di negara hukum ini. Tak heran jika selama ini plesetan “KUHP” yang berarti “Kasih Uang Habis Perkara” seakan diamini begitu saja.
Padahal, putusan pengadilan tidaklah identik dengan keadilan. Sebab, keadilan bukan hanya berkait dengan hukum/hukuman, tapi juga kebenaran. Artinya, kebenaran haruslah ditinggikan mendahului hukum/hukuman itu. Hanya dengan demikianlah niscaya keadilan yang dikandung dalam hukum/hukuman itu tercapai. Terkait kasus Bibit-Chandra, Antasari, Bank Century, misalnya, sudahkah kebenaran betul-betul ditinggikan? Mengapa sulit sekali memutuskan pihak-pihak yang bersalah dalam kasus-kasus tersebut, sebaliknya begitu mudah menghukum Aguswandi (dituduh mencuri listrik) dan Minah (dituduh mencuri kakao)?
Tanpa kebenaran yang ditinggikan, sulitlah berharap Indonesia dapat menjadi negara hukum yang berwibawa di mata rakyatnya sendiri maupun di mata dunia. Jikapun kasus-kasus di atas kelak dapat diselesaikan, bukan berarti semuanya tuntas. Bukan tak mungkin suatu saat kasus-kasus itu akan berinkarnasi dalam wujud skandal-skandal yang lain. Kasus Bank Century, misalnya, bukankah masih terkait dengan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)? Bagaimana pula dengan skandal pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Gultom tahun 2004 lalu? Adakah keseriusan untuk menyelesaikan skandal bagi-bagi uang kepada 41 anggota DPR yang terlibat dalam panitia pemilihan itu? Mengapa kesaksian Agus Condro, mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan, salah seorang penerima uang dalam kasus tersebut, terkesan tidak ditindaklanjuti secara serius?
Kebenaran merupakan prasyarat bagi terwujudnya keadilan. Terkait itulah kita menyesali bangsa ini, karena telah sekian lama meninggalkan kebenaran. Bukankah karenanya dapat dikatakan bahwa keadilan yang sejati tak mungkin diwujudkan di negara hukum ini? Teolog Dorothy Marx dalam bukunya, Kebenaran Meninggikan Derajat Bangsa (Perkantas, 2006), menulis demikian: “Saya merasa the loss of truth merupakan problema dunia yang paling besar, bahkan juga merupakan problema Indonesia yang paling berat. Setiap bangsa yang mengalpakan atau menyepelekan fakta tersebut (padahal mereka ingin maju dalam pembangunan negaranya; terutama ekonomi dan derajat pendidikannya, dengan memperketat militer serta pengamanannya, meningkatkan efisiensi hukum, HAM dan keadilan), harus mengingat, tanpa hal yang paling utama, yaitu dasar kebenaran dan keadilan, pasti negara tersebut akan mengalami banyak kekecewaan, frustrasi dan kesulitan. Bahkan diperkirakan kesulitan akan terus meningkat.” Baca selengkapnya »
January 3rd, 2010 at 5:02 pm
Telah dimuat pada Harian Seputar Indonesia, 25 Desember 2009
Pembuktian Terbalik di Garda SBY
Oleh Victor Silaen
Ada dua hipotesis tentang SBY dan perang terhadap korupsi. Pertama, SBY adalah sosok pemimpin yang serius dalam upaya memerangi korupsi. Kedua, SBY adalah sosok pemimpin yang lebih gemar berwacana daripada bertindak dalam upayanya memerangi korupsi. Manakah yang lebih benar, yang pertama atau yang kedua?
Dalam hal wacana, yang selalu dikemas dengan tutur-kata yang santun dan bahasa tubuh yang terkelola sebaik mungkin, SBY memang tiada duanya dibanding presiden-presiden sebelumnya. Di masa kampanyenya sebelum menjadi presiden periode pertama (2004-2009), SBY pernah berjanji untuk memimpin langsung di garda depan dalam upaya memerangi korupsi yang sudah bagaikan penyakit akut di negeri ini. Semasa menjadi presiden, ia berkali-kali melontarkan isu tersebut, baik di dalam maupun di luar negeri. Pada 4 April 2005, misalnya, di sela pertemuan para pemimpin dunia usaha Australia dan Asia di Sydney, ia menyatakan perang melawan korupsi dan berjanji untuk meningkatkan reformasi ekonomi Indonesia. Hal itu dianggap penting guna mendorong masuknya investasi asing ke Indonesia. Kurang-lebih dua minggu kemudian, di Jakarta, ia berjanji lagi untuk menangkap koruptor-koruptor kelas kakap yang buron ke luar negeri.
SBY juga pernah mengungkapkan kesedihannya karena Indonesia dijuluki sebagai negara dan bangsa yang korup oleh bangsa-bangsa lain. “Skala korupsi yang terjadi di Tanah Air kita ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan,” katanya pada acara pencanangan 2005 sebagai tahun dimulainya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi dan Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia di Istana Negara, Jakarta, 9 Dsesember 2004. Bertepatan dengan acara tersebut SBY mengeluarkan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pada acara itu juga ditandatangani kerja sama antara para gubernur seluruh Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka sosialisasi pemberantasan korupsi, pendaftaran serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Kini, di awal periode kepemimpinannya yang kedua (2009-2014), SBY berjanji untuk memimpin jihad melawan korupsi. Hal itu dinyatakannya saat menyambut Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember lalu. Terkait pemberantasan mafia hukum, sebuah saluran resmi bagi publik yang mau melapor kepadanya sudah dibuka: PO Box 9949. Tapi dengan itu berarti prakarsa berasal dari rakyat, yang harus repot-repot menulis surat dengan data yang rinci. Lantas bagaimana dengan prakarsa SBY sendiri? Bersediakah ia proaktif “menjemput bola” dari para peneliti maupun pengamat tentang korupsi? Baca selengkapnya »
January 3rd, 2010 at 4:56 pm
Dimuat pada Harian Sinar Harapan, 7 Desember 2009
SBY dan PO Box 9949
Oleh Victor Silaen
Dalam mengelola citra-diri, harus diakui SBY lebih piawai ketimbang presiden-presiden sebelumnya. Boleh jadi karena ia sadar betul bahwa bagi seorang pemimpin politik, pencitraan jauh lebih penting daripada kinerja.
Amatilah, misalnya, apa yang terjadi pada diri SBY di seputar kasus Bibit-Chandra. Mulanya ia berupaya tenang dengan dalih ingin netral. Namun, ketika dukungan publik terhadap kedua pimpinan KPK non-aktif itu kian menguat sementara kemuakan atas coreng-morengnya wajah penegakan hukum kian tak tertahankan, SBY pun berubah sikap. Alhasil, dibentuklah Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution.
Kasus Bibit-Chandra terus bergulir. Sementara itu rekaman atas sadapan percakapan per telepon selular antara Anggodo dan sejumlah pejabat/aparat dan orang-orang lainnya diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, 4 November lalu. Sungguh mengejutkan membayangkan betapa digdayanya seorang warga sipil seperti Anggodo bercakap-cakap dengan sejumlah pejabat/aparat dan bahkan ”mengatur” mereka demi melayani kepentingannya. Kemarahan publik pun meluap setelah mendengar rekaman percakapan yang menghebohkan itu.
Hanya sehari sesudahnya, SBY bereaksi lagi: membuka saluran resmi bagi publik untuk mengadukan kepada dirinya informasi-informasi terkait praktik mafia hukum. Yakni, PO Box 9949 Jakarta 10000. Untuk itu publik hanya perlu mengirim surat dengan mencantumkan kode “Ganyang Mafia” atau “GM”. Ibarat tontonan, apa yang diperlihatkan SBY patut disambut dengan tepukan meriah. Kita langsung teringat pada janjinya dulu untuk berdiri di garda depan dan bekerja siang-malam dalam rangka memerangi korupsi. Baca selengkapnya »
October 29th, 2009 at 1:59 pm
Dimuat pada Harian Seputar Indonesia , 29 Oktober 2009
Di Gedung Indonesische Clubgebouw, Weltevreden (kini Gedung Sumpah Pemuda, di Jalan Kramat 106), Jakarta , milik seorang Tionghoa bernama Sie Kok Liong, 28 Oktober 1928, para tokoh pemuda mengucapkan apa yang kelak disebut sebagai Sumpah Pemuda. Pertama: “Kami Poetra dan Poetri Indonesia , mengakoe bertoempah darah jang satoe Tanah Indonesia ”. Kedua: “Kami Poetra dan Poetri Indonesia , mengakoe berbangsa satoe Bangsa Indonesia ”. Ketiga: “Kami Poetra dan Poetri Indonesia , mengakoe mendjoendjoeng Bahasa Persatoean Bahasa Indonesia”. Pertemuan yang merupakan Kongres Pemoeda II itu dihadiri oleh sejumlah utusan seperti Jong Islamieten Bond, Pemuda Indonesia, Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Celebes, Jong Ambon, Jong Bataks Bond, Pemoeda Kaoem Betawi, dan PPPI (Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia, yang merupakan wadah pemuda nasionalis radikal non-kedaerahan seperti Soegondo Djojopoespito, Suwirjo, S. Reksodipoetro, Muhammad Yamin, A. K Gani, Tamzil, Soenarko, Soemanang, dan Amir Sjarifudin). Dari golongan Tionghoa hadir empat orang, yakni Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hock, dan Tjio Djien Kwie.
Sejak itu berdirilah organisasi-organisa si baru. Di Bandung, para pemuda yang tergabung dalam kelompok studi umum mendirikan organisasi Jong Indonesia pada 20 Februari 1927. Organisasi ini dimotori oleh Mr Sunario, RM Joesoepadi Ganoehadiningrat, Soegiono, dan Mr Sartono. Kemudian berdiri pula Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) pada 4 Juli 1927, dengan tokoh utamanya Ir Soekarno, serta Permoefakatan Perhimpoenan- Perhimpoenan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) pada 17 Desember 1927. Sebelumnya berdiri Tri Koro Dharmo (Tiga Tujuan Mulia) pada 7 Maret 1915 dengan motor utama Satiman Wirjosandjojo. Lalu Jong Sumatranen Bond pada 9 Desember 1917 dengan tokoh utama Tengkoe Mansoer, Muhammad Anas, Abdul Moenir Nasution, Kamun, dan Muhammad Amir. Sementara di Belanda sendiri Indische Vereeniging berubah menjadi Indonesische Vereeniging (Perhimpunan Indonesia ) pada 1 Maret 1924 dengan tokoh utama Mohammad Hatta. Akan halnya Tri Koro Dharmo, pada kongres pertama di Solo, 12 Juni 1918, berubah menjadi Jong Java.
Kongres Pemuda II membicarakan masalah peranan pendidikan kebangsaan dan kepanduan dalam menumbuhkan semangat kebangsaan. Tampil sebagai pembicara saat itu adalah Muhammad Yamin, Purnamawulan, Sarmidi Mangunsarkoro, Ramlan, Theo Pangemanan, dan Mr Soenario. Walaupun mendapat gangguan dari Polisi Rahasia Belanda, kongres tersebut berhasil membuahkan keputusan yang sangat fenomenal, yaitu Sumpah Pemuda. Pada saat yang sama diperkenalkan lagu Indonesia Raya karya Wage Rudolf Supratman, yang kemudian dijadikan lagu kebangsaan Indonesia .
Kesepakatan yang dicapai dalam Putusan Kongres Pemuda II itulah yang membuat pergerakan para pemuda semakin menemukan arah yang jelas dalam perjuangannya demi mencapai Indonesia Merdeka. Faktor penggeraknya, tiada lain, adalah persatuan. Para pemuda dari berbagai golongan etnik dan daerah yang mulanya berserakan sebagai entitas yang berbeda-beda itu berkomitmen untuk bersatu dalam tiga hal: nusa, bangsa, dan bahasa. Sebenarnya, secara politik, itulah momentum kelahiran Indonesia sebagai sebuah bangsa baru. Artinya, selama ratusan tahun sebelum itu, yang ada hanyalah embrio-embrio keindonesiaan. Namun sejak 28 Oktober 1928, sejak Indonesia menjadi bangsa baru, kita sekaligus memiliki spirit dan modalitas yang besar dalam meraih cita-cita di depan. Itulah soliditas kebersatuan, yang berlandaskan kesamaan “nusa, bangsa, dan bahasa”. Di atas ketiga pilar itulah tekad para pendiri bangsa Indonesia dipatri dalam-dalam.
Adakah pilar lain yang mempersatukan bangsa besar yang berpenduduk amat banyak dan terserak dari Sabang sampai Merauke ini? Secara politik tidak ada, karena faktanya kita memang belum pernah lagi bersumpah satu untuk pilar yang lain di luar ketiga pilar itu. Kalaupun ada, itu adalah Pancasila sebagai dasar negara yang juga telah ditetapkan sebagai sumber hukum dan UUD 45 sebagai konstitusi sekaligus hukum yang tertinggi secara hirarkis di antara produk-produk hukum lainnya, sesuai Tap MPRS XX/MPRS/1966 yang mengantarkan Indonesia ke era Orde Baru, yang kelak diperbarui lagi dengan Tap MPR III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Urutan Perundangan.
Itulah landasan berpijak Indonesia di masa lalu, masa sekarang, dan masa depan untuk bersatu dan tetap bersatu. Berdasarkan itu dapat diprediksi bahwa Indonesia dengan sendirinya akan berubah jika kita berupaya menambahkan unsur-unsur yang lain sebagai perekat kesatuan dan kebersatuannya. Integrasi nasional niscaya terancam gejolak disintegrasi maupun separatisme jika unsur-unsur yang lain itu dipaksakan.
Pertanyaannya, apakah integrasi nasional yang telah sekian lama dibangun di atas landasan tersebut membuat rakyat Indonesia terbelenggu secara politik? Faktanya tidak. Bahkan sebaliknya, rakyat Indonesia kian lama kian menikmati kebebasannya. Terbukti partisipasi politik rakyat justru kian meningkat dari era ke era. Tak heran, sebab di sisi lain Indonesia juga semakin berkembang menjadi negara modern secara politik. Dengan kata lain, Indonesia kini semakin demokratis.
Itulah, antara lain, hasil dari pembangunan politik yang selama ini dilakukan oleh segenap kekuatan politik dan komponen bangsa. Dari eksperimentasi “demokrasi terpimpin” yang dictablanda (dikuasai diktatur) di era Orde Lama, ke “demokrasi Pancasila” yang democradura (partisipasi politik yang sangat dibatasi) di era Orde Baru, kini Indonesia telah tiba di tahapan the maturation of process of democracy (proses menuju kematangan demokrasi).
Memang, demokrasi sendiri bukanlah sebuah sistem politik yang terbaik. Secara politik ia bahkan terkadang melelahkan dan bertele-tele. Namun, di sepanjang sejarah dan perkembangan peradaban masyarakat dunia, ia terbukti sebagai sistem yang paling mampu bertahan dan terus-menerus dikembangkan. Mahathir Mohamad dalam Achieving True Globalisation (2004), mengatakan demikian: “Democracy, at least at present, is the best form of governance, but by no means a perfect one. In democracy, one has the freedom. When democracy is misunderstood, however, and freedom misinterpreted, the result is anarchy.”
Harus diakui bahwa tak satu pun hasil olah pikir manusia yang sempurna. Begitupun demokrasi. Filsuf terkemuka Karl Popper mengatakan bahwa demokrasi bukanlah narasi agung tentang masyarakat sempurna. Narasi agung cenderung menolak potensi salah di dalam dirinya, sehingga tak mungkin difalsifikasi. Sedangkan di dalam demokrasi, potensi salah diakui. Dari eksperimentasi inilah demokrasi akan terus begerak maju. Sementara di sisi lain demokrasi memiliki kelebihan yang tak dimiliki oleh sistem-sistem lainnya. Itulah kebebasan, yang membuat setiap orang dapat menikmati kediriannya dan mengembangkan segenap potensinya.
Maka, dengan pengakuan akan kelebihan demokrasi itulah Indonesia ke depan harus tetap bertahan dengan Sumpah Pemuda. Kita tak sekali-kali boleh mengkhianatinya. Sumpah untuk bersatu dalam “nusa, bangsa, dan bahasa” Indonesia itu masih tetap relevan hingga kini. Tak perlu dan tak guna menambahkah unsur yang lain ke dalam “sumpah satu” itu. Alih-alih memperkuat integrasi nasional, risikonya justru dapat membuat Indonesia terpecah-belah.
October 29th, 2009 at 1:55 pm
Telah Dimuat pada Harian Sinar Harapan, 22 Oktober 2009
Semangat pluralisme agama di Indonesia terancam luntur. Kriminalisasi agama dan kepercayaan kian marak, sementara penanaman semangat pluralisme serta toleransi dalam pendidikan kian terbatas. Ancaman itu terbukti dengan kian maraknya gejala kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok agama dan kepercayaan yang dianggap tidak resmi oleh negara. Itulah, antara lain, kesimpulan yang dibuat berdasarkan hasil diskusi dalam Indonesian Conference on Religion on Peace di Wisma Serbaguna, Senayan, Jakarta , 5 Oktober lalu.
”Seperti yang terjadi terhadap kelompok Ahmadiyah dan kelompok-kelompok lain,” kata Ifdhal Kasim, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Selain itu, hampir setiap bulan Komnas HAM menerima pengaduan dari masyarakat yang dinilai mengancam kebebasan beragama, seperti kesulitan membangun gereja di daerah-daerah tertentu serta penggerebekan kelompok-kelompok agama dan kepercayaan.
Gejala lain yang mengancam semangat keberagaman adalah banyaknya daerah yang membuat Peraturan Daerah (Perda) Syariah. Padahal, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Perda Syariah itu melanggar konstitusi. ”Negara hanya bertugas melindungi rakyatnya untuk beragama, menjalankan ajaran agama. Bukan mengatur agama. Jadi, tidak boleh ada undang-undang ataupun peraturan tentang wajib puasa, wajib shalat, dan semacamnya,” kata Mahfud.
Menurut Ifdhal, pendidikan tentang keberagaman dan toleransi beragama yang diberikan di sekolah-sekolah juga makin terbatas. Bahkan di sekolah-sekolah negeri, kini cenderung menggunakan simbol-simbol agama tertentu dalam kegiatan sehari-hari. ”Hampir semua sekolah negeri sekarang seperti sekolah agama, karena seluruh identitas agama dipakai di situ,” kata Ifdhal. Karena itulah, menurut Mahfud, pemerintah harus tetap konsisten terhadap Pancasila dalam menyusun aturan hukum.
Siapa yang Mengancam?
Sementara dari Depok, berita teraktual menyebutkan bahwa semua tempat karaoke di wilayah itu akan ditutup lantaran dalam peraturan daerah tidak tercantum izin pendirian tempat usaha karaoke. Langkah yang akan diambil Pemkot Depok itu tentu saja membuat bingung para pemilik tempat karaoke. Pasalnya selama ini mereka sudah mendapat izin dari Dinas Pariwisata dan tetap membayar pajak.
Dari Medan, terkabar Peraturan Walikota (Perwal) tentang larangan ternak babi di kota itu telah rampung dikerjakan. Dengan selesainya Perwal itu, maka sosialisasi terhadap warga peternak kaki empat itu segera dijalankan. Dengan menggunakan juga Perda No. 14/1995 tentang Tata Ruang, maka nantinya seluruh kecamatan di kota Medan tidak diperbolehkan memelihara ternak kaki empat. Perwal ini sudah dikonsultasikan dengan Mendagri, dan mendapatkan dukungan.
Sungguh mengherankan. Apa sebenarnya tujuan dari dibuatnya peraturan-peraturan itu? Tidakkah disadari bahwa dampak negatif, antara lain menurunnya pendapatan dan berkurangnya lapangan kerja, bisa terjadi dikarenakan peraturan-peraturan itu? Tak pelak, diperlukan audit hukum secara serius terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang bukan saja berdampak negatif bagi masyarakat, tapi juga yang mengancam pluralitas Indonesia. Ini penting, sebab sejak dulu dasar negara ini adalah Pancasila. Dengan tercantumnya Pancasila di dalam Pembukaan UUD 45, itu berarti keanekaragaman masyarakat dijamin secara hukum. Apalagi di sisi lain sejak dulu pula bangsa ini telah bersemboyan “bhineka tunggal ika”. Haruskah kita biarkan saja jika kenyataannya ada banyak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan itu?
Kita yakin bahwa Pancasila tak mungkin berubah. Sedangkan UUD 45, kalaupun akan diamandemen lagi, tak mungkin meniadakan substansi “kebebasan beragama” di dalamnya. Kalau begitu, pihak mana yang mengancamnya? Setidaknya ada beberapa kemungkinan. Pertama, negara, melalui hukum-hukum positif yang diproduksinya terus-menerus. Kedua, kekuatan-kekuatan politik tertentu, yang melalui sistem politik memaksakan pelbagai keinginan maupun kepentingan primordialnya untuk diakomodir menjadi kebijakan negara di aras nasional maupun lokal. Ketiga, kelompok-kelompok sipil tertentu yang kerap melakukan aksi-aksi anarkis yang mengancam kebebasan beragama di tengah masyarakat.
Agenda Kerja Presiden
Isu ini sebenarnya sudah bergulir menjadi wacana publik sejak lama. Namun yang sulit dimengerti di negara ini, sebuah isu yang telah ramai disoroti dalam perbincangan publik tak dengan sendirinya akan diartikulasikan menjadi agenda politik dalam sidang-sidang wakil rakyat di aras nasional maupun lokal. Sebaliknya, sebuah isu yang lamat-lamat memupus dari perhatian publik bisa saja tiba-tiba malah diangkat kembali dan dijadikan agenda dalam sidang-sidang para elit politik itu. Kasus 27 Juli atau kasus orang hilang, misalnya, tiba-tiba disoroti menjelang terselenggaranya perhelatan politik penting berskala nasional.
Kembali pada isu terancamnya pluralitas beragama, lantas kita harus bagaimana? Jika hanya diwacanakan di ruang-ruang diskusi, agaknya tak terlalu bermanfaat. Itu sudah terbukti. Jadi, harus ada tindak-lanjut yang serius untuk mendesakkan rekomendasi- rekomendasi diskusi tersebut ke lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Di antara ketiga pihak itu, yang terpenting adalah presiden selaku orang nomor satu di negara ini. Untuk itu Presiden Yudhoyono harus diingatkan terus-menerus, bahkan didesak, agar menjadikan isu ini sebagai agenda kerja yang harus dituntaskan bersama pembantu-pembantuny a di departemen atau instansi terkait, juga bersama mitra kerja di lembaga legislatif. Apalagi sejak Partai Demokrat menjadi yang dominan di lembaga ini, bukankah ini peluang besar yang harus dimanfaatkan?
Agenda ini secara bersamaan juga harus disertai dengan upaya-upaya terprogram dan melembaga melalui lembaga-lembaga pendidikan. Keniscayaan pluralisme dipahami dan dihayati di dalam kehidupan sesehari oleh seluruh rakyat Indonesia sudah tak dapat ditawar-tawar lagi. Sebab, adalah fakta bahwa yang kita miliki selama ini tak lebih dari sekedar pluralitas. Indonesia memang cocok bersemboyan “bhineka tunggal ika”, karena faktanya sejak dulu keanekaragaman telah menjadi ciri bangsa ini. Itulah pluralitas sebagai realitas sosial. Namun, bahwa kita juga telah memahami dan menghayati realitas sosial itu sebagai keniscayaan sehingga di saat yang sama kita juga mengapresiasinya, itulah tantangan Indonesia ke depan.
Tak pelak, paradigma kita harus diubahkan: dari menerima pluralitas sebagai sekedar realitas sosial menjadi isme yang dipahami dan diapresiasi. Jika tahapan itu kelak tercapai, niscaya pengejawantahannya di tengah kehidupan bermasyarakat tak akan menimbulkan riak-riak yang menjurus konflik.
September 7th, 2009 at 4:58 pm
Telah dimuat pada Harian Suara Pembaruan, 7 September 2009
Migrasi Politik
Oleh Victor Silaen
Sejumlah kalangan di Papua dan Daerah Pemilihan I Sulawesi Tengah menyesalkan dan kecewa atas pengunduran diri calon legislatif terpilih DPR, Freddy Numberi dan Adhyaksa Dault. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Jayapura, Yusak Elisa Reba, menyatakan, pengunduran diri Numberi mengabaikan suara rakyat yang telah memilih Numberi untuk mewakili kepentingan pemilihnya selama lima tahun mendatang. ”Suara rakyat seolah hanya mainan. Numberi membuat janji sehingga ia dipilih, tetapi setelah terpilih ia justru mengundurkan diri. Itu hanya menjadi pengumpul suara bagi partainya. Sekarang, siapa yang akan memenuhi janji Numberi saat kampanye?” ujar Reba seperti dikutip Kompas (29/8/2009).
Ia menyatakan, pengunduran diri Numberi serupa dengan fenomena banyaknya anggota legislatif yang mengikuti pemilihan kepala daerah. ”Padahal, ia dipilih oleh rakyat untuk mewakili mereka, bukan untuk menjadi calon kepala daerah,” kata Reba.
Sekretaris Jenderal Presidium Dewan Papua Thaha Alhamid menyesalkan pengunduran diri Numberi. ”Itu berita buruk bagi kami di Papua. Itu membuat kita semua tahu bahwa pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif hanya untuk mengumpulkan suara saja. Sekalipun menjadi menteri, Numberi harus menjelaskan kepada konstituen yang telah memilihnya,” kata Alhamid. Baca selengkapnya »
September 2nd, 2009 at 1:34 pm
Telah dimuat pada Majalah Mimbar Politik, edisi 16, 1-7 September 2009
Terorisme Agama
Oleh Victor Silaen
Tak lama setelah terjadinya Bom Mega Kuningan II, 17 Juli lalu, Wakil Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Jim Steinberg mengingatkan, kelompok teroris akan terus menyerang kepentingan Barat di Indonesia. Disebutkannya, peledakan bom di dua hotel di Jakarta (JW Marriott dan Ritz Carlton) itu tidak akan menjadi serangan yang terakhir. Tapi, dia memuji sikap Indonesia dalam menangani terorisme. Hanya saja, menurut Steinberg, upaya itu tak akan bisa seratus persen berhasil.
Melecehkan kemampuan Indonesia? Agaknya tidak, sebab ini bukan soal mampu atau tidak. Melainkan soal komitmen total untuk menggempur terorisme sampai ke akar-akarnya. Dan salah satu akar itu, dewasa ini, adalah agama. Sedangkan akar-akar lainnya adalah kemiskinan dan ketidakadilan. Namun keduanya hanya dapat menimbulkan energi destruktif yang dahsyat di saat bergabung dengan agama.
Itulah terorisme agama: sebuah gerakan yang bertujuan menebar ketakutan dan kepanikan luas dengan menjadikan agama sebagai basis ideologi yang memberikan pembenaran sekaligus dukungan moral. Tapi, bukankah agama sejatinya berorientasi perdamaian? Mengapa pula ia membutuhkan kekerasan, yang membuatnya tampil sebagai “agama kekerasan” (violence religion)? Apa sebabnya perintah suci ilahi tentang destruksi diterima sedemikian rupa oleh sebagian umat beriman? Baca selengkapnya »
August 8th, 2009 at 1:30 pm
Dimuat pada Harian Sinar Harapan, 30 Juli 2009
Jumat, 25 Juli setahun silam, asrama mahasiswa dan kampus STT Setia yang berlokasi di Kampung Pulo RT 1/RW 5, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, diserang oleh sekelompok massa. Minggu dini hari, 27 Juli, peristiwa yang sama terjadi lagi. Pada peristiwa kedua ini penyerangan bahkan dilakukan secara lebih kasar, sadis, dan brutal. Terjadi juga pengusiran, penganiayaan, penyiksaan, dan pembacokan terhadap sejumlah mahasiswa di sana. Akibatnya, ribuan mahasiswa STT Setia mengungsi pada tengah malam itu juga. Sehari sesudahnya Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna mengemukakan, apa yang terjadi di kampus STT Setia adalah penyerangan sekelompok orang yang tak pantas dilakukan. Ia mengecam tindakan tersebut. Karena apa pun alasannya, mahasiswa STT Setia adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi.
Berbagai upaya untuk menyelesaikan kasus terusirnya civitas akademika STT Setia terus dilakukan, tapi mahasiswa STT Setia tetap tak bisa kembali ke kampus dan asrama mereka di Pinang Ranti. Syukurnya, berkat ”bantuan” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mereka masih dapat meneruskan kegiatan berkuliah dan berasrama di tiga lokasi: Bumi Perkemahan Cibubur, bangunan bekas kantor Wali Kota Jakarta Barat, dan mes Transito Transmigran di Jalan H. Naman, Jakarta Timur.
Terkait itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengemukakan, kampus STT Setia akan direlokasi (dipindah). Ia tidak menyebut akan dipindah ke daerah mana, tetapi proses pemindahan akan mulai dilakukan tahun itu juga. ”Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membantu membeli lahan dan bangunan yang ada. Kemudian akan dibangun fasilitas publik,” kata Prijanto di Balai Kota, Jakarta, 3 September 2008.
Baca selengkapnya »