Rangkuman Tulisan dan Pemikiran Seorang Victor Silaen (VS)

Victor Silaen’s Page

March 13th, 2011 at 3:58 pm

Bila Pemerintah Tanpa Surat Kabar

Dimuat pada Harian Investor Daily, edisi 12-13 Maret 2011

Bila Pemerintah Tanpa Surat Kabar
Oleh Victor Silaen

Hubungan antara pemerintah dan pers itu seperti gelombang: naik-turun, tapi juga sekaligus tak pernah pernah terputus. Keduanya saling membutuhkan. Pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam soal boikot media telah mengundang kontroversi dari berbagai kalangan di masyarakat. Selain mengecam, Dipo juga mengajak jajaran pemerintah untuk memboikot media dan tidak memasang iklan di media, terutama sejumlah media yang kritis dan selalu menjelek-jelekkan pemerintah.

Ada beberapa hal yang patut kita bahas terkait pernyataan Dipo. Pertama, terkait kata-kata “selalu menjelek-jelekkan pemerintah”. Kalau memang yang dimaksud adalah selalu mengkritisi pemerintah, ini mestinya harus dipahami bahwa untuk itulah media hadir dalam masyarakat. Secara tradisional media komunikasi massa, antara lain, berfungsi melakukan kontrol sosial.

Berdasarkan itulah maka pers dewasa ini dianggap sebagai “kekuatan penyeimbang” dan dijuluki sebagai “pilar keempat demokrasi”. Ia mengontrol jalannya pemerintahan, menjadi penyeimbang antara berbagai kepentingan dalam masyarakat. Idealnya pers memang selalu memerankan diri sebagai watchdog of the government, bukan sebaliknya memuji-muji pemerintah. Baca selengkapnya »

February 25th, 2011 at 3:05 am

Jangan Lagi Ada Aksi Kekerasan

» by Editor in: HAM, Hukum, Politik

Dimuat pada Harian Suara Karya, 25 Februari 2011

Jangan Lagi Ada Aksi Kekerasan
Oleh Victor Silaen

Minggu, 6 Februari lalu, di Istora Senayan, Jakarta, ratusan umat dari berbagai agama menghadiri “The World Interfaith Harmony Week 2011”, Pekan Kerukunan Antarumat Beragama Dunia. Di antara mereka terdapat tokoh agama, tokoh nasional, bahkan utusan PBB juga hadir untuk menghembuskan nafas kerukunan antarumat beragama untuk seluruh dunia. “Semoga acara ini bisa memberikan pesan kepada seluruh umat di Indonesia, mari sebagai bangsa yang majemuk, kita tetap menjalin persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang besar,” kata Din Syamsudin Ketua Presidium Inter-Religious Council (IRC) Indonesia. Din menambahkan, kegiatan itu dimaksudkan untuk mengakhiri perjalanan panjang pertikaian antaragama dan kekerasan sehingga umat beragama dapat hidup layak dan damai tanpa perang maupun kekerasan.
Namun, pada hari yang sama, di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten, pengikut Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) diserang ratusan warga secara brutal. Akibatnya, tiga orang pengikut JAI meninggal dunia di samping beberapa yang luka-luka terkena bacokan dan lemparan batu. Selain itu satu kendaraan roda empat dibakar massa, satu unit lainnya dimasukan ke jurang dan satu unit rumah dirusak.
Yang sangat memprihatinkan, sebuah sumber info menyebutkan bahwa tiga warga JAI yang meninggal sempat digantung massa di pohon di depan rumah jamaah yang dirusak. Dalam rekaman yang beredar di YouTube bahkan terlihat salah seorang korban yang sudah sekarat masih dipukuli berkali-kali dengan balok kayu. Betapa biadabnya massa yang beraksi atas nama agama itu.

Pertanyaannya: di manakah aparat kepolisian berada saat aksi brutal itu terjadi? Kapolri Timur Pradopo menyatakan bahwa kepolisian telah mendapatkan informasi jauh-jauh hari bahwa akan ada penertiban atau sweeping massa terhadap warga JAI di Cikeusik, yang akan melakukan kegiatan ibadah. Pencegahan telah dilakukan kepolisian dengan mengevakuasi pimpinan Ahmadiyah setempat, Ismail Suparman, ke Polsek Cikeusik pada 3 Januari 2011. “Bahwa dengan kegiatan di Cikeusik itu, masyarakat tidak menerima dan akan melakukan penertiban,” ujar Timur usai rapat dengan Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Minggu (6/2/2011) malam. Baca selengkapnya »

February 24th, 2011 at 4:45 pm

Negara Koruptor

Dimuat pada Majalah Forum Keadian, No. 40/31 Januari-06 Februari 2011

Negara Koruptor
Oleh Victor Silaen

Ada banyak julukan yang bisa diberikan kepada Indonesia. Salah satunya adalah negara koruptor. Inilah sebuah negara yang dikelola oleh para pemimpin yang sebagian besar di antaranya adalah maling. Tapi jangan salah, mereka adalah maling terhormat – yang punya kuasa bahkan kedudukan. Jadi, jangan memandang mereka dengan beribu maklum bahwa mereka mencuri uang negara maupun uang rakyat karena desakan kebutuhan. Tidak. Bukan kekurangan yang mendorong mereka melakukan korupsi, melainkan kerakusan dan keserakahan plus aji-mumpung. Selagi kekuasaan ada di tangan, kehormatan ada di pundak, bukankah setiap peluang harus dimanfaatkan? Boleh jadi itulah motto hidup mereka.
Itulah masalahnya sehingga korupsi bagaikan penyakit akut di negara ini, yang tak hanya terjadi di saat-saat normal, tapi juga di saat-saat darurat. Bayangkan, di balik dana-dana bantuan kemanusiaan bagi para korban bencana, masih ada juga orang-orang terhormat yang tega menyunatnya. Di institusi-institusi negara yang mengelola bidang sosial maupun keagamaan, banyak orang yang mencari keuntungan pribadi melalui proyek-proyek fiktif sekaligus manipulatif. Bahkan di luar Indonesia pun, orang-orang Indonesia yang berotoritas gemar juga berpraktik korupsi. Begitulah, misalnya, menurut laporan Departemen Luar Negeri RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2006, bahwa ada 14 kasus pungutan liar di kantor penghubung maupun perwakilan RI di Malaysia dan Jepang.
Tak heran jika PERC (The Political and Economic Risk Consultancy Ltd – sebuah lembaga nirlaba yang memantau indeks korupsi negara-negara di Asia) selalu memasukkan Indonesia dalam kategori negara koruptor. Pasca-tsunami 2004, misalnya, PERC bahkan mewanti-wanti Presiden Yudhoyono agar momentum itu betul-betul dimafaatkan untuk membuktikan bahwa pemerintahan Indonesia bisa bersih; bahwa dana-dana bantuan asing yang mengalir deras itu dapat disalurkan secara transparan. Namun baru dua tahun berselang, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti secara tajam kinerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias (BRR) yang beraroma korupsi semisal dalam proyek pengadaan rumah, pencetakan buku, dan penunjukan sebuah perusahaan sebagai konsultan media BRR.

Sebuah hipotesis menyatakan bahwa sebenarnya perilaku korup sudah berakar di Indonesia sejak dulu. Di era Orde Lama, Wapres RI ke-1 Bung Hatta pernah mengatakan bahwa korupsi sudah membudaya di negeri ini. Sementara di era Orde Baru, Menteri Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Siswono Yudohusodo, pernah berkata: “Harus diakui secara jujur bahwa korupsi telah terjadi hampir di semua tempat.” Pernyataannya senada dengan artikel di majalah Der Spiegel (Jerman), yang mengutip laporan Transparency International (lembaga riset di bawah Universitas Goetingon, Jerman), yang menempatkan Indonesia tahun 2005 di tempat teratas yang tingkat korupsinya paling parah di dunia. Begitupun majalah Fortune yang mengutip laporan PERC di tahun yang sama.
Pertanyaannya, apakah pemerintah Indonesia tidak berupaya serius memberantas penyakit akut ini? Entahlah, yang jelas di era Soeharto, sang presiden pernah menginstruksikan Jaksa Agung untuk membudayakan antikorupsi. Dalam pidatonya di depan Sidang Pleno DPR, 16 Agustus 1995, misalnya, ia pernah mendapat tepukan meriah karena pernyataannya bahwa Pemerintah akan terus bertekad memberantas korupsi. Namun, apa lacur? Pasca-mundur dari kedudukannya sebagai presiden, nama Soeharto sendiri malah disebut-sebut (dengan konotasi negatif) dalam Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang ”Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”. Sementara di luar negeri, Soeharto bahkan kelak ditetapkan sebagai pemimpin politik terkorup di dunia dengan harta korupsi sekitar 15-35 miliar dollar AS oleh PBB melalui program StAR (Stolen Asset Recovery) Initiative. Baca selengkapnya »

February 24th, 2011 at 3:26 am

Negara Gagal dan Negara Kalah

Dimuat pada Harian Pelita, 24 Februari 2011

Negara Gagal dan Negara Kalah
Oleh Victor Silaen

”Negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan. Negara harus menegakkan tatanan yang berlaku untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sehari sesudah Insiden Monas, 1 Juni 2008. SBY mengecam aksi kekerasan dan pelaku kekerasan yang membuat jatuhnya korban di negara hukum ini. Karena itu ia minta hukum ditegakkan dengan memberi sanksi secara tepat. Ia juga meminta agar dicari solusi damai dengan mengedepankan aturan hukum dan bukan dengan aksi kekerasan. Kepada pihak kepolisian, ia meminta untuk meningkatkan kinerja agar lebih siap, cepat dan profesional. Selain itu seluruh masyarakat diminta menjaga kehormatan bangsa. ”Tindakan kekerasan yang dilakukan organisasi tertentu dan orang-orang tertentu, mencoreng nama baik negara kita, di negeri sendiri maupun dunia,” ujar Yudhoyono.

Ada dua catatan yang layak diberikan terkait pernyataan tersebut. Pertama, instruksi Presiden SBY kepada Polri terkesan kurang tegas. Mestinya ditambahi kata-kata semisal begini: “… kalau masalah ini tidak segera dapat diatasi secara hukum, saya persilakan Kapolri mengundurkan diri.” Kedua, terhadap para pelaku aksi kekerasan tersebut, SBY bahkan sama sekali tidak tegas. Mestinya selaku kepala negara, ia berani menyebut nama “organisasi tertentu dan orang-orang tertentu” yang dimaksud, jika ia memang serius dengan penilaiannya sendiri bahwa para pelaku kekerasan itu sudah “mencoreng nama baik negara kita, di negeri sendiri maupun dunia”. Sebab, bukankah istilah “tertentu” itu sungguh absurd dan mengesankan si pengucapnya ingin lepas dari tanggung jawab atas apa yang sudah diucapkannya? Kalau kepala negaranya saja begitu, mungkinkah berharap aparat negaranya mampu bersikap dan bertindak tegas? Baca selengkapnya »

February 19th, 2011 at 10:14 am

Demokrasi Gotong Royong

Resensi buku ini dimuat pada Harian Sinar Harapan, 19 Februari 2011 16:20

Demokrasi Gotong Royong
Oleh Victor Silaen

BUKU ini membahas hal-ihwal demokrasi secara mendalam, yang dikaitkan dengan konteks Indonesia kekinian. Tak heran jika isinya sarat dengan pendapat dan kritik penulis buku ini, Merphin Panjaitan, atas demokratisasi Indonesia yang telah berjalan lebih dari sedekade ini.
Tak hanya kelemahan-kelemahan demokrasi Indonesia yang disorotinya, tetapi juga upaya Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan di negara ini. Soal masih belum sejahteranya sebagian rakyat Indonesia, yang dikaitkan de¬ngan pertanyaan perihal manfaat demokratisasi Indo¬nesia, memang cukup banyak dibahas dalam buku ini.
Selain itu dibahas perihal otonomi daerah, baik masalah-masalah dalam pelaksanaannya maupun gagasan penulis tentang perlunya penambahan beberapa daerah otonom baru di Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Barat, dan di DKI Jakarta.
Kebijakan pemerintah tentang Ujian Nasional, dalam kaitannya dengan demokrasi, juga disoroti dalam buku ini. Menurut Merphin, negara seyogianya tidak usah melibatkan diri dalam hal-hal yang dapat diurusi dengan baik oleh warga negaranya. Salah satunya adalah bidang pendidikan. Ini karena bidang pendidikan di setiap daerah memiliki keunikan masing-masing dan tak bisa disamaratakan dalam hal kemajuannya.
Menurut alumnus Program Pengkajian Ketahanan Nasio¬nal Universitas Indonesia yang kini mengajar Pendidikan Kewarganegaraan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kristen Indonesia ini, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yang secara bersama-sama memerintah diri mereka sendiri, dengan memilih sebagian dari antara mereka menjadi penyelenggara negara, yang bertugas melayani seluruh rakyat sesuai dengan kehendak rakyat.
Mengutip pidato Bung Karno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 1 Juni 1945, demokrasi adalah pemerintahan oleh semua untuk semua. Demokrasi merupakan gabungan antara cara dan tujuan. Mungkin itu sebabnya demokrasi kerap diidentikkan dengan pemerintahan yang tidak efisien, karena ia harus melibatkan semua pihak. Alhasil, pengambilan keputusan kerap menjadi lambat, tetapi bertanggung jawab – itulah yang penting. Baca selengkapnya »

February 15th, 2011 at 3:11 pm

Negara Penonton

» by Editor in: HAM, Hukum, Politik

Dimuat pada Harian Seputar Indonesia, 14 Februari 2011

Negara Penonton
Oleh Victor Silaen

Kekerasan terhadap warga Ahmadiyah yang berujung dengan tewasnya tiga orang di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu 6 Februari lalu, merupakan kasus yang direkayasa untuk kepentingan tertentu. Banyak kejanggalan yang menunjukkan peristiwa itu sebenarnya bisa dicegah, tetapi seperti sengaja dibiarkan meletup. Demikian temuan sementara Komnas HAM yang disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM M. Ridha Saleh di Jakarta, 10 Februari lalu.
Mungkin kita tak terlalu terkejut mendengar berita heboh ini, kalau benar demikian. Tragedi Cikeusik Berdarah direkayasa? Lalu bagaimana dengan Insiden Temanggung 8 Februari? Agaknya setali tiga uang, dalam arti sudah direkayasa juga. Tak heran kalau tak lama setelah vonis hakim dibacakan, aksi brutal disertai bakar-bakaran langsung merebak serentak di beberapa tempat.

Sekali lagi, jika dugaan kuat ini benar, maka dapat disimpulkan bahwa negara telah menjadi pelaku aksi terorisme terhadap rakyatnya sendiri. Inilah yang dikategorikan sebagai state terrorism. Tapi kita harus mempertanyakan lagi: negara yang dimaksud adalah para pemimpin di lembaga-lembaga formal atau hanya oknum-oknum di lembaga-lembaga tersebut yang bertujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu yang sedang berkuasa? Terkait Tragedi Cikeusik Berdarah dan Insiden Temanggung, kita berharap semua kebenarannya akan centang-perenang dalam waktu dekat ini.
Selain terorisme negara, ada sisi lain di balik peristiwa demi peristiwa kekerasan yang sudah kerap terjadi di negara hukum (rechstaat) ini. Yakni, kejahatan negara melalui tindakan pembiaran (crime by omission). Inilah kejahatan yang dilakukan tidak secara aktif, melainkan pasif. Dalam realitasnya, melalui tayangan di televisi, YouTube, foto-foto, dan lainnya, bukankah selama ini kita sudah sering melihat para polisi yang cenderung berperan sebagai penonton daripada aparat keamanan yang sigap mengatasi masalah di lapangan?

Kita patut merenungi negara ini beserta aparat kepolisiannya karena kelalaian mereka secara sengaja dalam memberi rasa aman bagi kelompok-kelompok umat beragama minoritas (secara statistik) yang dihalang-halangi oleh para vigilante (kelompok warga sipil yang gemar melakukan kekerasan demi tujuan tertentu dan dengan cara mengambil alih peran aparat penegak hukum) itu akhir-akhir ini. Sebab, bukankah negara ada — salah satunya –untuk melindungi dan menjamin rasa aman bagi warganya? Bukankah untuk itu negara diberi otoritas melakukan tindakan-tindakan koersif bahkan represif melalui alat negara di bidang keamanan, yakni kepolisian? Bukankah untuk itu negara diberi hak atas monopoli melakukan kekerasan bahkan menggunakan senjata?
Polri sendiri, demi mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, bukankah telah diperlengkapi dengan pasukan dan sarana-prasarana yang serbacanggih dan berharga mahal? Kalau begitu lalu mengapa mereka lebih sering terlihat hanya menonton daripada bertindak cekatan ketika menghadapi para vigilante itu? Mengapa berbeda sekali dengan kinerja mereka dalam konteks memerangi teroris?

Betapa anehnya fenomena ini. Negara ada tapi tiada saat dibutuhkan. Negara absen justru di saat rakyat sedang membutuhkan perlindungan. Kalaupun ada, negara hanya menonton. Begitulah yang sering terlihat di televisi: sejumlah aparat kepolisian yang hanya memandang para vigilante sambil mendekatkan alat komunikasi ke mulut dan telinganya berganti-ganti. Sementara di hadapan mereka para vigilante dengan digdayanya melempar, membakar, memukul, dan entah apa lagi.
Ironis! Padahal di luar, Indonesia dipuji dunia karena dianggap berhasil dalam menjalankan reformasi, demokratisasi dan menegakkan hak asasi manusia (HAM). Itulah sebabnya Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB, sejak 2006.
Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dan kekuatan utama di ASEAN, Indonesia dinilai telah memainkan peran penting dalam mendorong pelaksanaan HAM di kawasan Asia-Pasifik. Bahkan Menlu Norwegia Kjetil Skogrand dalam Dialog HAM ke-5 Indonesia-Norwegia, saat itu (26/4/2006) berkata: “Norwegia menghargai peran Indonesia terkait upaya mewujudkan mekanisme HAM di kawasan Asia.”
Tetapi, mengapa kenyataan di dalam negeri menunjukkan banyak hal yang paradoks? Mengapa di negara hukum ini yang menjadi panglima bukan hukum itu sendiri? Terbukti aparatnya kerap tidak berdaya untuk menegakkannya. Apakah lantaran demokratisasi yang tengah bergulir deras dewasa ini? Bukankah demokrasi justru sangat berbahaya jika tidak disertai dengan penegakan supremasi hokum? Sebab, demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan niscaya menjadi liar tak terkendali jika penghormatan atas hukum tidak menjadi pilar yang menjaganya. Tanpa itu demokrasi hanya akan melahirkan deviasi-deviasi baru seperti yang kerap kita saksikan akhir-akhir ini di Indonesia: anarkisme massa, praktik korupsi yang kian merajalela, serta hancurnya tatanan hidup bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.

Pada gilirannya kelak situasi anomi dan anomali seperti itu dapat berimplikasi lawlessness situation, yang niscaya memperluas efek imitasi sehingga melahirkan gejala ”spiral pelanggaran hukum” yang tak berujung-pangkal. Alhasil, jadilah Indonesia negara gagal (failed state), yang pemerintah dan para pemimpin lembaga-lembaga negaranya tak lagi punya kewibawaan dan kemauan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Alhasil, pemerintah dan para pemimpin lembaga-lembaga negara begitu mudahnya ditantang atau digertak oleh para vigilante.
Kita prihatin menyaksikan negara ini yang hanya hadir untuk memberi layanan jasa-jasa (pengurusan surat-surat izin, pembuatan kartu identitas, dan yang sejenisnya) kepada warganya. Negara ini hanya aktif ketika sedang menjalankan tugas “meminta” sesuatu dari warganya, semisal pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, dan yang sejenisnya. Tidakkah rakyat sendiri juga berhak meminta “imbalan” karena telah “memberi” uang dan ketaatan kepada negara? Dan bukankah “imbalan” itu tak berlebihan: sekedar rasa aman dan jaminan untuk dapat menikmati hak asasi manusia?
Inilah saatnya negara, yang dalam konteks ini direpresentasikan oleh para pemimpin di lembaga-lembaga negara, menyadari dan menyesali semua kejahatan mereka. Tahapan penyesalan itu kemudian harus disusul oleh komitmen moral untuk benar-benar memedulikan rakyat. Jika tidak maka rakyatlah kelak yang akan menghukum mereka dengan cara-cara yang tidak langsung semisal penarikan dukungan, petisi ketidakpercayaan, civil disobedience, dan lain sebagainya.

Komitmen moral juga harus diikuti oleh political will untuk bertindak tegas menyelesaikan pelbagai masalah yang terjadi. Terkait warga Ahmadiyah dan umat minoritas (secara statistik) lainnya yang kebebasannya untuk beribadah dan menggunakan tempat ibadah kerap terancam, inilah saatnya bagi negara untuk membubarkan ormas-ormas yang sudah berulangkali melakukan kekerasan dan kerap memerankan diri bak aparat penegak hukum di lapangan. Sulitkah? Tidak, kecuali memang para pemimpin, khususnya Presiden Yudhoyono, lebih gemar beretorika daripada bertindak konkret demi kemaslahatan bangsa.

* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.

January 27th, 2011 at 1:29 am

Enaknya Jadi Koruptor di Indonesia

» by Editor in: HAM, Hukum, Politik

Dimuat pada Harian Jurnal Nasional, 27 Januari 2011

Enaknya Jadi Koruptor di Indonesia
Oleh Victor Silaen

Enaknya jadi koruptor di Indonesia, sudah kaya-raya terhormat pula. Lihatlah Gayus, yang resmi menjadi terpidana 20 Januari lalu. Sudah puluhan kali keluar masuk rutan dan membuat kepala rutan dicopot dari jabatannya, sempat jalan-jalan pula ke Bali, China, Singapura, dan Malaysia (dan entah ke mana lagi, yang belum terungkap). Untuk bisa beranjangsana ke mancanegara, ia telah membuat paspor asli tapi palsu yang kini membuat sejumlah pihak terkait di negara ini seperti kebakaran jenggot. Dalam salah satu sidangnya di pengadilan, Gayus bahkan sempat-sempatnya menawarkan diri menjadi penasihat ahli di institusi pemberantasan korupsi negara ini. Tak lama setelah vonis hakim dibacakan, ia menyempatkan diri ”bernyanyi” di depan pers seraya menyebut sejumlah pihak yang menurutnya ikut bersalah.
Masih kayakah pria muda bernama palsu Soni Laksono itu? Mungkin saja, karena kita memang tak tahu seberapa besar harta yang masih dimilikinya dan yang sudah disita atau dibekukan negara. Yang jelas, untuk semua kesalahan yang sudah diperbuatnya, ia hanya divonis tujuh tahun. Ringan betul, dan terlalu jauh bedanya dibandingkan dengan 20 tahun yang dituntut jaksa. Padahal selain korupsi, Gayus juga sudah berkali-kali melukai rasa keadilan masyarakat. Tak pelak, pengacara senior Todung Mulya Lubis pun langsung berkomentar bahwa ini merupakan potret suram penegakan hukum di Indonesia. Ia prihatin, karena vonis ringan membuat banyak orang tak akan takut dan akan melakukan korupsi berulang-ulang.

Namun, nikmatnya menjadi koruptor seperti Gayus sebenarnya sudah didahului oleh kasus-kasus serupa. Inilah aneh bin ajaibnya negara hukum ini. Sebutlah contoh Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar, yang berstatus terdakwa korupsi dan ditahan di LP Cipinang, toh masih dilantik juga sebagai Wali Kota Tomohon di Kantor Menteri Dalam Negeri, 7 Januari lalu. Dari hotel prodeo itu, ia kemudian dengan wibawanya melantik sejumlah staf ahli di instansi pemerintah daerah yang dipimpinnya. Sungguh kacau dan paradoks, melantik abdi negara di tempat di mana negara justru menjebloskan orang-orang yang bersalah ke dalamnya.
Saat ini juga Kementerian Dalam Negeri mencatat, terdapat 17 dari 33 pimpinan daerah tingkat I atau gubernur yang berstatus tersangka korupsi. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sejumlah kasus yang melibatkan kepala daerah masih terus bergulir hingga kini. Kasus terakhir yang baru saja diselesaikan adalah rencana penonaktifan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin, yang diduga terlibat korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp23 miliar. “Dua malam lalu saya sudah tandatangani surat (penonaktifan). Mudah-mudahan dua tiga hari ke depan dari Presiden bisa segera keluar surat untuk dinonaktifkan,” katanya dalam rapat kerja dengan DPD RI, (17/1/2011). “Sekarang 155 kepala daerah merupakan tersangka,” ujar Menteri Gamawan lebih lanjut. “Tapi saya kira masih ada lagi. Saya setiap minggu menerima tersangka baru. Baru tiga bulan menjabat jadi kepala daerah, jadi tersangka. Itu prosesnya. Pengawasan di daerah kini juga berlapis-lapis. Bagaimana kita melihat itu sehingga dengan begitu bisa menyiasati semuanya selamat dan pemerintahan ini bersih.” Baca selengkapnya »

January 26th, 2011 at 3:11 am

Banalisasi Korupsi

Dimuat pada Harian Suara Pembaruan, 25 Januari 2011

Banalisasi Korupsi
Oleh Victor Silaen

Apa gunanya ada Komisi Pemberantasan Korupsi kalau korupsi bukannya makin berkurang justru makin mengganas? Bukankah kian hari Indonesia kian mendekati negara kleptokrat: negara yang pemerintahannya dikelola oleh para pemimpin yang sebagian besar di antaranya gemar mencuri tanpa merasa bersalah?
Lihatlah Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar, yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Meski berstatus terdakwa korupsi, masih dilantik juga sebagai Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, di Kantor Menteri Dalam Negeri, 7 Januari lalu. Dari hotel prodeo itu ia kemudian melantik sejumlah staf di instansi pemerintah daerah yang dipimpinnya. Sungguh paradoks: melantik abdi negara di tempat di mana negara justru menjebloskan orang-orang yang bersalah ke dalamnya.
Saat ini juga Kementerian Dalam Negeri mencatat, terdapat 17 dari 33 gubernur yang berstatus tersangka korupsi. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sejumlah kasus yang melibatkan kepala daerah masih terus bergulir hingga kini. Kasus terakhir yang baru saja diselesaikan adalah rencana penonaktifan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin, yang diduga terlibat korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp23 miliar. “Sekarang 155 kepala daerah merupakan tersangka,” ujar Gamawan. “Tapi saya kira masih ada lagi. Saya setiap minggu menerima tersangka baru. Baru tiga bulan menjabat jadi kepala daerah, jadi tersangka.”

Apa jadinya bangsa ini ke depan jika roda pemerintahan digerakkan oleh mereka yang tak dapat dipercaya? Mungkinkah semua ini terjadi karena sikap kita yang tak tepat terhadap koruptor? Bayangkan, misalnya, di Medan pernah terjadi kepulangan mantan Wali Kota Medan Abdillah di Bandara Polonia, 2 Juni 2010, disambut meriah oleh ratusan orang yang menjemputnya. Selain rakyat biasa, pejabat dan wakil rakyat setempat pun terlihat dalam arak-arakan penyambutan (mantan) koruptor yang baru saja keluar dari LP Sukamiskin, Bandung, sehari sebelumnya itu. Orang-orang terhormat itu, antara lain, sejumlah camat dan lurah di lingkungan Pemkot Medan, serta anggota DPRD setempat. Baca selengkapnya »

January 11th, 2011 at 8:04 am

Ironi Penegakan Hukum

» by Editor in: HAM, Hukum, Politik

Dimuat pada Harian Jurnal Nasional, 11 Januari 2010

Ironi Penegakan Hukum
Oleh Victor Silaen

Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), namun ironisnya hukum di sini seperti jaring laba-laba: yang lemah terjerat, yang kuat terlewat. Para koruptor yang mencuri uang negara miliaran, bahkan triliunan, bebas bergentayangan di mana-mana. Begitupun yang merusak dan mengeruk habis sumber daya alam, masih bebas berkeliaran di sana-sini.
Sebaliknya, ingatlah kasus Aguswandi Tanjung (2009), yang harus masuk bui hanya gara-gara mengecas telepon selularnya di koridor apartemen yang disewanya. Padahal, dia punya alasan: butuh informasi ihwal perkembangan gempa di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia terpaksa mengambil listrik dari koridor lantaran aliran listrik ke unitnya telah diputus pengelola. Namun siapa sangka, dia dituduh mencuri aliran listrik tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Tak usah kita bela, Aguswandi memang salah. Namun, di manakah rasa keadilan itu jika dikarenakan “kesalahan kecil” itu ia harus dijebloskan ke penjara? Bukankah lebih arif jika pihak perusahaan menuntut ganti-rugi dari Aguswandi alih-alih melaporkannya ke polisi dan lalu memprosesnya sampai ke pengadilan?
Ada lagi kasus Nenek Minah (2009), dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang harus diseret ke meja hijau lantaran tiga biji kakao (senilai Rp 2.000 di pasaran) yang dicurinya dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) 4. Oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, Minah diancam hukuman enam bulan. Tapi akhirnya, oleh pengadilan negeri setempat, ia dihukum percobaan 1 bulan 15 hari.

Minah jelas salah, dari perspektif manapun kita melihatnya. Jadi, tak perlu kita membelanya. Tapi, di manakah rasa keadilan itu jika dikarenakan “kesalahan kecil” itu ia harus didudukkan di kursi terdakwa dan akhirnya dijatuhi hukuman? Padahal, nenek tujuh cucu itu punya “alasan baik” untuk apa yang telah dilakukannya. Ia mengambil tiga buah kakao itu untuk digunakannya sebagai bibit di kebun kecil miliknya sendiri. Ia sudah punya 200 bibit pohon kakao. Tapi, karena merasa masih kurang, ia ingin menambahnya sedikit lagi. Untuk mencapai perusahaan perkebunan milik RSA itu pun ia berjalan kaki dari rumahnya sepanjang lebih 3 km.
Menurut Minah, suatu hari setelah ia memetik tiga buah kakao itu, ia meninggalkannya di bawah pepohonan di kebun itu karena akan memanen kedelai di kebunnya. Nono, salah seorang mandor perkebunan PT RSA 4 yang sedang patroli, kemudian mengambil ketiga buah kakao tersebut. Ia lalu bertanya kepada Minah tentang siapa yang memetiknya. Minah menjawab jujur seraya menerangkan bahwa ia akan menjadikan ketiga buah kakao itu sebagai bibit.
Nono lalu memperingatkan bahwa kakao di perkebunan itu dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan 47 UU No. 18/2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga mengganggu produksi usaha perkebunan. Minah yang buta huruf itu pun langsung meminta maaf kepada Nono, untuk kemudian mempersilahkannya membawa ketiga buah kakao itu. Tapi, permintaan maaf Minah malah ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berbuntut panjang. Dalam proses itu pun, Minah tak sekali-kali pernah didampingi pengacara. Tidakkah ia punya hak untuk itu? Baca selengkapnya »

December 11th, 2010 at 6:06 pm

Obama dan Bhineka Tunggal Ika

Dimuat pada Majalah Warta Politik, edisi Desember 2010

Obama dan Bhineka Tunggal Ika
Oleh Victor Silaen

Dalam pidatonya di Kampus Universitas Indonesia, Depok, 10 November lalu, Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama antara lain mengatakan, kalau bangsa AS punya semboyan “Unity in Diversity”, Indonesia punya “Bhineka Tunggal Ika”. Memang, sejak dulu orang AS bangga menjadi bangsa AS. Namun, kebanggaan itu tak berarti menafikan jatidiri asali yang terbawa dari nenek-moyang mereka — kaum imigran. Itu sebabnya, dalam percakapan perkenalan, mereka lazim menyebut diri sebagai ”Afro-American” atau “Mexican American” atau yang lainnya, tergantung dari mana nenek-moyang mereka berasal.
Meski jatidiri asali itu selalu disebut-sebut, pada kenyataannya bangsa AS tetap kokoh bersatu hingga kini. Padahal, pluralitas budaya masing-masing golongan masyarakat di Negeri Kaum Imigran itu diberi ruang yang cukup untuk berkembang. Beda dengan bangsa Indonesia, yang realitas masyarakatnya sangat pluralisik sejak dulu. Di sini, selain semboyan ”berbeda-beda tapi satu” itu, juga ada Pancasila yang menjadi landasan ideologis sekaligus memberi jaminan legalistik bagi keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di masyarakat. Namun, tak dapat disangkal bahwa ke-ika-an lebih ditekankan daripada ke-bhineka-an. Apalagi di era Orde Baru, yang pemerintahnya selalu mengimbau rakyat untuk tidak menyinggung-nyinggung soal SARA.

Dengan bergulirnya demokrasi, pasca Orde Baru, kebebasan pun terbuka lebar-lebar, termasuk untuk mempercakapkan pelbagai hal. Maka, soal SARA pun menyeruak tak malu-malu menjadi isu yang diperjuangkan secara politik. Kalau orientasi perjuangannya adalah kebenaran, keadilan dan kesejahteraan, mungkin kita patut mengapresiasinya. Namun patut disesalkan, orientasi perjuangan itu cenderung pada kekuasaan. Alih-alih menjadi alat, politik dipandang sebagai sekedar cara sekaligus arena untuk berkompetisi. Kekuasaan diraih untuk kepentingan kelompok sendiri dan dengan mengedepankan identitas SARA yang primordialistik, terutama suku dan agama.
Tak heran jika selama lebih dari satu dekade terakhir ini kesatuan-persatuan Indonesia terancam retak. Konflik demi konflik antarkelompok yang saling mengedepankan ego primordialistik masing-masing telah terjadi di sana-sini. Peristiwa demi peristiwa kekerasan oleh kelompok yang satu terhadap kelompok yang lain hanya karena suku maupun agama yang berbeda pun hampir-hampir tak terhitung banyaknya. Memang, bangsa ini masih tetap satu, tapi tak lagi solid, karena kebhinekaannya telah terkoyak di sana-sini.
Maka, jangan heran jika hari-hari ini banyak orang yang lebih menyesali demokratisasi dalam pelbagai aspek kehidupan daripada mensyukurinya. Demokrasi dianggap identik dengan ketidaktertiban, ketidaksantunan, ketidakadilan dan yang semacamnya. Padahal, demokrasi sama sekali tak ada kaitannya dengan itu semua. Sebab, demokrasi justru merupakan reformasi peradaban masyarakat yang bertumpu pada rasionalitas dan moralitas. Baca selengkapnya »

  • Tools & Widget


    Victor Silaen Feedburner
    Statistik Blog
    Add to Technorati Favorites
    Political Activism Blogs - BlogCatalog Blog Directory
    Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
    Join My Community at MyBloglog!